Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Masih Berutang Dana Bagi Hasil 2024 Rp200 Miliar

Pemprov bersama DPRD Sulsel telah sepakat mengatur skema pembayaran utang DBH

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
UTANG DBH - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh saat dipotret di Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (2/6/2026). Pemprov Sulsel segera lunasi utang dua bulan DBH 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera melunasi Utang Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 ke pemerindah kabupaten.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan utang DBH tersisa dua bulan di tahun 2024.

Pemprov bersama DPRD Sulsel telah sepakat mengatur skema pembayaran utang DBH ke tiga tahun anggaran.

Kebijakan itu disepakati agar tidak memberatkan fiskal Pemprov Sulsel.

"Kalau utang tersisa 2 bulan. Sebenarnya kan skemanya 4 bulan di 2026 ini. kita sudah majukan 2 bulan ke 2025, jadi sisa 2 bulan lagi," kata Reza, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesepakatan tersebut Pemprov Sulsel harusnya menyelesaikan utang DBH 4 bulan di 2026.

Namun, Pemprov lebih dulu menyelesaikan 2 bulan di tahun 2025. 

Sehingga hanya tersisa dua bulan lagi yang masih harus dibayarkan.

"Kan kewajiban 2026 sudah maju ke 2025, yang 2027 ini kita lihat nanti apakah kita majukan atau tetap 2027 tergantung ruang fiskal kita," jelasnya.

Dua bulan ini merupakan utang DBH November dan Desember 2024. 

"Jumlahnya sekitar 200 miliar,' tegasnya.

Sementara DBH tahun 2026 ini, Reza memastikan transfernya lancar diberikan ke pemerintah kabupaten/kota.

Seluruh DBH pada triwulan 1 tahun 2026 sudah dibayar.

"DBH sementara ini lancar, sudah terbayar TW 1, tahun berjalan ini," tegasnya.

Sementara itu, pemerintah daerah terus menagih pembayaran utang tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyatakan total utang belum dibayarkan Pemprov Sulsel mencapai Rp12 miliar.

"DBH yang masih terutang sekira Rp12 miliar," katanya.

Tunggakan itu terdiri atas DBH November 2024 senilai Rp4,9 miliar dan Desember sebesar Rp7,6 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak.

Mulai dari pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, hingga pajak air permukaan.

Kabid Perbendaharaan Maros, Salmiati, menambahkan pembayaran DBH terakhir diterima Maros hanya sampai Oktober 2024.

"Untuk 2024 sampai bulan Mei baru dibayar. Kemudian dibayarkan lagi Juni sampai Oktober," katanya.

Salmiati menjelaskan dana DBH nantinya masuk ke APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan OPD sesuai sumber anggarannya.

"Ada memang OPD tertentu yang menerima peruntukannya karena sumber dananya juga sudah ditentukan," jelasnya.

Karena DBH tak kunjung cair, pemerintah daerah harus mencari jalan lain.

Caranya dengan memakai Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana yang semestinya bisa digunakan untuk kebutuhan lain akhirnya dialihkan menutup kekurangan akibat DBH yang belum dibayarkan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved