Kanwil DJP Sulselbartra Tunggu Arahan Pusat Terkait PPh Final UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
“Di tengah kondisi efisiensi belanja pemerintah, berkurangnya jumlah paket pekerjaan, serta persaingan yang semakin ketat, kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak perusahaan konsultan untuk bertahan dan berkembang,” kata Satriya, kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2026).
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel itu juga menilai, selain menghadapi berkurangnya peluang pekerjaan, perusahaan jasa konsultansi juga masih dihadapkan pada persoalan keterlambatan pembayaran proyek yang memengaruhi arus kas perusahaan.
Menurutnya, ketika beban perpajakan dan administrasi meningkat, perusahaan akan menghadapi tekanan ganda.
Akibarnya dapat mengurangi kemampuan mereka dalam mempertahankan tenaga ahli, meningkatkan kompetensi SDM, maupun melakukan investasi teknologi dan digitalisasi.(*)
| Inkindo Sulsel Soroti Dampak Pembatasan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM |
|
|---|
| Kredit UMKM di Sulsel Melambat, Cuma Tumbuh 0,33 Persen per Maret 2026 |
|
|---|
| Asmo Sulsel Perkuat UMKM dan Kelompok Binaan Lewat Seminar Pengembangan Usaha |
|
|---|
| Wisata Dinosaurus Hidupkan Taman Kota Sidrap dan Dongkrak Pendapatan UMKM |
|
|---|
| Hobi Merajut Benang, Airin Tendean Meraup Untung hingga Berdayakan Komunitas Perempuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Kanwil-DJP-Sulselbartra.jpg)