Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil DJP Sulselbartra Tunggu Arahan Pusat Terkait PPh Final UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. 

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
Istimewa/Kanwil DJP Sulselbartra
PPH FINAL - Potret Kanwil DJP Sulselbartra, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel yang dikirim tim Kanwil DJP Sulselbartra ke Tribun-Timur.com, awal 2026. Kanwil DJP Sulselbartra menunggu arahan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Di tengah kondisi efisiensi belanja pemerintah, berkurangnya jumlah paket pekerjaan, serta persaingan yang semakin ketat, kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak perusahaan konsultan untuk bertahan dan berkembang,” kata Satriya, kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2026).

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel itu juga menilai, selain menghadapi berkurangnya peluang pekerjaan, perusahaan jasa konsultansi juga masih dihadapkan pada persoalan keterlambatan pembayaran proyek yang memengaruhi arus kas perusahaan.

Menurutnya, ketika beban perpajakan dan administrasi meningkat, perusahaan akan menghadapi tekanan ganda.

Akibarnya dapat mengurangi kemampuan mereka dalam mempertahankan tenaga ahli, meningkatkan kompetensi SDM, maupun melakukan investasi teknologi dan digitalisasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved