Pembunuhan Bocah di Makassar
Pengakuan Kevin, Penemu Mayat Bocah SD Korban Pembunuhan di Makassar
Korban pertama kali ditemukan Kevin saat singgah buang air kecil di rumah tak berpenghuni tersebut.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Ibu korban, Siti Rabiah (48), berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Hukuman mati,” ucapnya lirih.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut tindakan pelaku sangat biadab.
Korban ditemukan tanpa busana dengan sejumlah luka lebam dan kepala tertimpa televisi di dalam rumah kosong.
“Korban meninggal dunia dengan perlakuan yang sangat biadab oleh pelaku,” kata Arya.
Polisi mengungkap, sebelum kejadian pelaku diduga mengonsumsi narkoba dan kerap menonton film pornografi.
Modus pelaku yakni meminta korban membeli minuman dan makanan sebelum akhirnya menyeret korban ke rumah kosong.
Kini tersangka ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bantah-dipukul-12.jpg)