Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite Per 1 Juli? Ini Penjelasan Pertamina

Ia juga menegaskan pemerintah belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PERTALITE DIBATASI - Ramai isu pembelian pertalite dibatasi. Mobil di atas 1400 cc dilarang beli pertalite per 1 Juli 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengenai pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Informasi yang beredar menyebut kendaraan tertentu, terutama mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.

Isu tersebut pun viral dan memicu beragam reaksi masyarakat.

Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan hingga kini belum ada kebijakan pemerintah maupun regulator terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan pemerintah belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu.

Menurutnya, distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan kebijakan.

“Kami tegaskan kembali, sampai saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan,” katanya.

Viral daftar mobil dilarang isi Pertalite

Isu pembatasan Pertalite 1 Juni hoax itu bermula dari unggahan media sosial yang mengklaim mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai awal Juni 2026.

Narasi yang beredar juga menyertakan daftar puluhan model kendaraan dari berbagai kategori, mulai dari sport utility vehicle (SUV), sedan, low multi purpose vehicle (low MPV), hingga medium multi purpose vehicle (medium MPV).

Beberapa model yang dicantumkan antara lain Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Hyundai Creta, Daihatsu Terios, Toyota Vios, Wuling Confero S, Mercedes-Benz A 200, hingga berbagai model kendaraan lain.

Narasi tersebut langsung memicu beragam respons warganet. Sebagian mempertanyakan kebenarannya karena isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebelumnya juga pernah menjadi perbincangan publik.

Pertamina tunggu kebijakan resmi pemerintah

Roberth menjelaskan, Pertamina sebagai operator distribusi energi menjalankan mandat pemerintah dan akan mengikuti kebijakan resmi apabila nantinya terdapat aturan baru.

“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapan mengenai kabar mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut tidak lagi bisa membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026, pihak Pertamina menyatakan kebijakan sektor energi merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” kata Roberth kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, kebijakan energi ditetapkan pemerintah melalui proses kajian sebelum diterapkan kepada masyarakat. Detail teknis pelaksanaan nantinya juga akan diatur kementerian atau lembaga terkait.

“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Distribusi Pertalite dipastikan tetap normal

Di tengah munculnya isu pembatasan Pertalite, Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal.

Perseroan juga menegaskan Program Subsidi Tepat yang saat ini berlaku bertujuan memperkuat tata kelola distribusi energi agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Program tersebut berbeda dengan informasi viral mengenai kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli BBM subsidi.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Pertamina juga meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikannya kembali di ruang digital.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tutur Roberth.

Untuk informasi terkait produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved