Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Panjang Kombes Arya Perdana Cs Ungkap Sabu 6,5 Kg asal Malaysia

Barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin serta Kasi Propam Kompol Ramli saat merilis pengungkapan 6,5 kg sabu asal Malaysia. Rilis berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kembali menggagalkan perbedaan sabu asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ini, menyita barang bukti 6,5 kilogram.

Pengungkapan oleh Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu juga menangkap tujuh pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan satu laporan polisi (LP).

Taksiran rupiah dari barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram yang gagal beredar itu, mencapai Rp12 milliar lebih.

"Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa," kata Kombes Pol Arya saat merilis kasus itu di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Didampingi Kasat ResNarkoba AKBP Lulik Febyantara dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, Kombes Pol Arya memaparkan dampak terungkapnya sindikat barang haram itu.

Ia menjelaskan, selain menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, pengungkapan kasus ini juga menghemat keuangan negara dari biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp109 milliar lebih 

"Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi," jelasnya.

Adapun ketujuh tersangka yang telah ditangksp dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Ini ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati," tegas Arya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, jaringan internasional ini diungkapkan berdasarkan penangkapan pria berinisial EB, pada Januari 2026.

EB ditangkap di Jl Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan barang bukti sabu seberat 36 gram.

EB yang tertangkap pun diinterogasi lebih lanjut terkait sumber barang haram itu.

"Menurut keterangan dari saudara EB, barang ini (sabu 36 gram) diperoleh dari saudari WM di Jakarta," kata Lulik.

EB lanjut Lulik, terbang ke Jakarta menjemput sabu itu di parkiran bandara.

Di sana kata Lulik, total sabu yang dijemput EB dari tangan WM sebanyak 400 gram.

"Sebanyak 400 gram itu dililitkan di perutnya kemudian di bawa ke Makassar dan diedarkan di Makassar. Tapi waktu kita amankan si EB ini tinggal sekitar 30 sekian gram," bebernya.

Dari pengakuan EB itu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar pun bergerak mencari keberadaan WM.

Keberadaan WM akhirnya terendus pada Bulan April, tepatnya di salah satu apartemen wilayah Jakarta Barat.

Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Lulik, lalu mendatangi lokasi WM.

Hasilnya, kata Lulik, WM tertangkap dengan barang bukti lebih kurang 20 gram sabu.

"Dari keterangan saudari WM ini, bahwasanya barang yang ditemukan itu (20 gram) bagian dari yang 400 gram dikasihkan ke EB itu," sebutnya.

Penangkapan WM dan EB sebelumnya, tidak membuat Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Kasus itu, terus didalami dengan menginterogasi WM secara mendalam.

Di saat yang sama, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi keberadaan dua pria yang diduga jaringan yang sama.

Informasi itu ditelusuri dengan menggerebek salah satu kamar di apartemen wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Mei 2026 ini.

Dalam penggerebekan itu, Timsus 2 Resnarkoba Polrestabes Makassar menangkap dua pria inisial TR dan RP, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Sementara itu, dari pengakuan WM ia memperoleh barang haram dari seseorang berinisial JM dengan kurir berinisial YS, yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.

Keberadaan pengedar dan kurir itu pun diburu oleh Tim yang dipimpin Lulik ini.

"Kemarin, 13 Mei kita berangkat ke Riau saya pimpin sendiri waktu itu, kita amankan saudara YS," jelasnya.

Dari tangan YS kata Lulik, ia dan timnya menemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Barang bukti sabu 5 kilogram itu, lanjut Lulik, merupakan milik pria berinisial JM dan DS.

Ketiganya, YS, JM dan DS pun diringkus dalam misi "War on Drugs" tersebut.

Dari penangkapan itu, terungkaplah sosok JM dan DS.

Keduanya kata Lulik merupakan pengedar sekaligus pengendalian sabu di wilayah Sumatera.

"Setelah kita amankan saudara DS dan JM itu, dia itu sebagai pengedar dan pengendali wilayah Riau, Sumatera Barat dan Palembang," bebernya.

Adapun sabu 5 kilogram yang disita, lanjut Lulik, akan diedarkan DS dan JM di wilayah Sumatera Barat dan Palembang.

"Daru keterangan saudara DS, barang itu (5 kilogram) didatangkan dari Malaysia dengan cara tranportasi laut," tuturnya.

Dari tujuh tersangka yang terungkap, kini Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih memburu dua sosok bandar besar di balik jaringan internasional ini.

Keduanya WNI inisial A dan WNA inisial P.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved