Pabrik Kosmetik Ilegal Rumahan Digrebek di Panakkukang Makassar
Dalam penindakan itu, barang bukti yang disita terdiri dari delapan item produk yang sudah jadi dengan total 7.029 pcs.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyitaan itu merupakan hasil operasi penindakan oleh Tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Tepatnya, di sebuah rumah yang dijadikan lokasi peracikan di wilayah Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada 19 Mei 2026.
Dalam penindakan itu, barang bukti yang disita terdiri dari delapan item produk yang sudah jadi dengan total 7.029 pcs.
Ada juga ditemukan sejumlah bahan baku produk, produk rumahan, kemasan, label dan alat produksi sederhana dengan taksiran nilai ekonomi Rp700 juta.
Baca juga: BPOM Tegaskan Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setyawan, mengatakan penindakan yang dilakukan merupakan instruksi langsung Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar.
"Dan ini salah satu komitmen yang dibangun bersama-sama dengan stakeholder dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, dari Kejaksaan Tinggi, dan dari Dinas Kesehatan," kata Yosef merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Jl Baji Minasa, Makassar, Kamis (21/5/2026).
"Tentunya ini adalah merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat," tambahnya.
Dipaparkan Yosef, delapan item produk berbahaya yang disita masing-masing; Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, dan Putri Glow Body Lotion.
"Jadi ada 8 item. Produk-produk ini juga sudah kami uji laboratorium di Balai Besar POM Makassar, dan positif mengandung tiga bahan berbahaya, Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat," ungkapnya.
Dalam kasus itu, pemilik usaha, perempuan berinisial S (28) ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, dengan dukungan dari Pak Ditreskrimsus, sudah dilakukan penahanan," sebutnya.
Modus operandi S dalam melancarkan bisnis ilegalnya kata Yosef, dengan meracik produk legal dan ilegal.
Produk yang telah dicampur itu, kata dia, pun dijual secara online dan offline.
"(Jadi) Produknya ini dicampur antara produk yang legal yang sudah terdaftar di Badan POM dengan produk yang ilegal, yang tidak ada izin Badan POM-nya, yang memang mengandung bahan-bahan berbahaya mulai dari Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat," bebernya.
Kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti Merkuri, Hidrokuinon, dan Asam Retinoat lanjut Yosef, diterangkan Yosef memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Seperti radang, kemerahan, kulit terkelupas, kehitaman, kemudian hingga bisa memicu kanker kulit.
"Apabila masuk ke janin pada ibu hamil atau ibu menyusui itu bisa mengakibatkan kecacatan pada anak atau yang disebut dengan efek teratogenik," ucap Yosef.
"Jadi tentunya, jangan mudah tergoda oleh klaim 'putih instan'. Yang penting, apa pun warna kulit kita, yang paling utama adalah sehat," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengaku akan terus meningkatkan kordinasi dengan BBPOM dalam menindak praktik penjualan kosmetik berbahaya.
"Jadi, kami menyampaikan di sini bahwa kami bersama dengan Balai POM akan melakukan penegakan hukum terkait masalah barang-barang ilegal berupa kosmetik yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," tegas Andri Ananta Yudhistira.
Ia mengaku tak segan menindak setiap pelaku, baik dari dalam Sulsel maupun dari luar daerah yang mamasok masuk ke wilayah hukum Polda Sulsel.
"Artinya, kita menjaga masyarakat kita, bukan hanya masyarakat Sulawesi Selatan secara umum, tetapi juga masyarakat Indonesia," ujar Andri.
"Jadi, kita ingin menuntaskan, ketika kita melakukan pengungkapan, dari hulu sampai dengan hilirnya," tuturnya.(*)
| Makassar Perluas Layanan Administrasi Hingga Tingkat Kelurahan |
|
|---|
| Israel Bebaskan 2 Relawan dari Sulsel Andi Angga Prasadewa dan Asad Aras Muhammad |
|
|---|
| Timwas Haji Usul Layanan Makkah Route Diperluas |
|
|---|
| Madura United Harga Mati 3 Poin! PSM Makassar Ingin 'Happy Ending' Tutup Liga 1 di Bangkalan |
|
|---|
| Daftar 7 Kecelakaan Fatal Malam di Poros Pangkep, Jalan Berlubang dan Lampu Jalan jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260521-Penggrebekan-Pabrik-Kosmetik.jpg)