BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Perluas Perlindungan Pekerja
kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di kawasan timur Indonesia
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kolaborasi strategis guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah Sulawesi dan Maluku.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Rinra Makassar, Rabu (20/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikhwan Nul Hakim, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Dalam sambutannya, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di kawasan timur Indonesia.
“Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan, khususnya wilayah Maluku dan Sulawesi, merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, forum koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal.
“Bagaimana para pekerja kita bisa tercover di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena tingkatan UCJ saat ini masih belum maksimal,” katanya.
Menurut Ikhwan, seluruh pekerja termasuk pekerja rentan dan sektor jasa konstruksi diharapkan dapat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta di wilayah Sulawesi dan Maluku saat ini mencapai sekitar 3,8 juta peserta, namun tingkat cakupan perlindungan pekerja masih berada di kisaran 36 persen.
“Coverage di Sulawesi dan Maluku masih sekitar 36 persen dan tentu masih perlu ditingkatkan lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Mintje Wattu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran Kejaksaan Tinggi atas dukungan terhadap penguatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tentu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang mensupport langsung kegiatan di wilayah Sulawesi Maluku,” ujarnya.
Mintje menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek di Sulawesi dan Maluku hingga mencapai 54 persen.
Menurutnya, dukungan Kejaksaan selama ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan semakin memperkuat langkah bersama dalam penegakan kepatuhan dan memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Sulawesi dan Maluku,” tambahnya.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Maluku menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan percepatan Universal Coverage Jamsostek demi perlindungan menyeluruh bagi pekerja di kawasan timur Indonesia.
| Dinsos PMD Takalar Diserbu Warga Urus Reaktivasi PBI BPJS, Kadis Turun Tangan Verifikasi Berkas |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Akselerasi Perlindungan Pekerja di KTI |
|
|---|
| Makassar Sabet Paritrana Award 2025, Lindungi Pekerja Rentan |
|
|---|
| Disnaker Sidrap Fasilitasi Pencairan JKP Bagi Karyawan Terkena PHK |
|
|---|
| Ramai di Dinsos Takalar, Warga Urus Reaktivasi BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260520_bpjs-ketenagakerjaan-jamsostek.jpg)