Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenham Sulsel Perkuat Pengawasan Ranperda Berbasis HAM, Pastikan Regulasi Berpihak pada Rakyat

Kemenham Sulsel memperkuat pengawasan Ranperda agar regulasi daerah berpihak pada hak masyarakat.

Tayang:
Istimewa
RAPAT KOORDINASI - Rapat Pemetaan Ranperda dan Peraturan Daerah (Perda) Berperspektif HAM yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (7/5/2026). Kanwil Kemenham Sulsel terus memperkuat pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar regulasi yang lahir lebih berpihak kepada masyarakat dan berperspektif hak asasi manusia (HAM). 

Ringkasan Berita:
  • Kemenham Sulsel menggelar rapat pemetaan Ranperda dan Perda berperspektif HAM.
  • Fokus pembahasan meliputi disabilitas, pekerja migran, perempuan, dan masyarakat adat.
  • Kegiatan bertujuan menghadirkan regulasi daerah yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenham Sulsel) terus memperkuat pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar regulasi yang lahir lebih berpihak kepada masyarakat dan berperspektif hak asasi manusia (HAM).

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pemetaan Ranperda dan Peraturan Daerah (Perda) Berperspektif HAM yang digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang digagas Bidang Instrumen dan Penguatan HAM itu menjadi langkah awal dalam memilah sejumlah Ranperda di Sulawesi Selatan yang memiliki dampak langsung terhadap hak-hak masyarakat.

Beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan antara lain perlindungan masyarakat adat, pekerja migran, penyandang disabilitas, pemberdayaan perempuan, hingga percepatan penurunan stunting.

Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham Sulsel, Idawati Parapak, mengatakan pemetaan dilakukan agar proses analisa HAM terhadap Ranperda dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.

“Pemetaan ini penting supaya kita bisa melihat regulasi mana yang memiliki substansi HAM dan perlu mendapat perhatian lebih lanjut dalam proses analisa dan evaluasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kemenham Sulsel menargetkan penyusunan 12 rekomendasi hasil analisa dan evaluasi Ranperda maupun Perda selama tahun 2026. Delapan rekomendasi diperuntukkan bagi wilayah Sulawesi Selatan, sedangkan empat lainnya untuk Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Kemenham Sulsel juga menargetkan pendampingan dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap dua lembaga pada tahun ini.

Dalam forum tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, M. Fadli, menilai analisa HAM sebaiknya dilakukan sejak awal proses pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses harmonisasi berjalan lebih optimal sehingga pemerintah daerah dapat menghasilkan perda yang benar-benar berperspektif HAM.

Sementara itu, Arfan Rinaldy menekankan pentingnya memilih Ranperda yang memiliki dampak luas bagi masyarakat untuk dianalisis lebih lanjut.

Dari hasil pemetaan sementara, terdapat enam Ranperda yang dinilai potensial untuk dianalisa dari perspektif HAM karena belum memasuki tahap harmonisasi. 

Ranperda tersebut meliputi perlindungan pekerja migran, perlindungan penyandang disabilitas, pemberdayaan perempuan, percepatan penurunan stunting, hingga pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi daerah di Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved