Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecamatan Kesulitan Tertibkan Penjual Buroncong di Hertasning Makassar

Camat Panakkukang, Syahril menyampaikan, pihaknya telah berulang kali menergur dan menertibkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENERTIBAN PKL- Camat Panakkukang Syahril diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (6/5/2026). Penjual Buroncong di Jl Letjen Hertasning bakal ditertibkan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengakui mengalami kesulitan dalam menertibkan penjual buroncong di sepanjang Jl Hertasning

Camat Panakkukang, Syahril menyampaikan, pihaknya telah berulang kali menergur dan menertibkan.

Hanya saja, para pedagang kerap kembali berjualan di lokasi yang sama.

Syahril mengungkap, saat petugas datang, mereka langsung menghindar. 

Namun ketika petugas beranjak pergi, mereka kembali berjualan. 

“Sudah kami tegur, mereka pergi. Tapi tidak lama kemudian muncul lagi. Ini terjadi berulang-ulang,” ujar Syahril ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (6/5/2026). 

Diketahui, lokasi penjualan buroncong masuk di Wilayah Panakkukang dan Rappocini. 

Mereka menjual menggunakan gerobak tepat di badan jalan. 

Dalam satu titik, tercatat sekitar lima hingga enam pedagang yang aktif berjualan. 

Baru-baru ini bahkan terjadi cekcok antara penjual buruncong dan nasi kuning terkait lokasi atau tempat berjualan. 

Video tersebut viral di beberapa media sosial. 

Video viral itu memperlihatkan adu mulut antar pedagang yang memperebutkan tempat di pinggir jalan.

Camat Panakkukang mengakui kondisi di lapangan memang cukup kompleks. 

“Memang ada kejadian itu, dan itu menjadi perhatian kami," katanya. 

Sebagai upaya mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kecamatan berencana mengambil langkah lebih tegas. 

Pedagang yang melanggar aturan akan disanksi berupa penyitaan gerobak.

“Kalau masih melakukan hal yang sama, kami akan lakukan penyitaan. Ini untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Proses penyitaan ini akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

PPNS akan terlibat dalam penegakan aturan dan melakukan tindakan bagi mereka yang melanggar perda ketertiban umum. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved