Cekcok Anak Berujung Duel Ayah di Pulau Kodingareng Makassar, Satu Tewas
Korban MA mengalami luka parah di bagian perut diduga akibat tusukan benda tajam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Cekcok anak berujung duel maut orangtua di Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis di pulau berpenghuni sekitar 4000 jiwa mayoritas nelayan itu, terjadi pada Senin (20/4/2026) malam.
Dalam rekaman video yang beredar, korban berinisial MA (37) tergeletak di bahu jalan setapak dengan kondisi berlumuran darah.
Beberapa perempuan dalam video itu, tampak histeris menyaksikan kondisi korban.
Korban MA mengalami luka parah di bagian perut diduga akibat tusukan benda tajam.
Personel Polres Pelabuhan Makassar yang mendapat laporan kejadian itu, pun bergegas ke lokasi.
Menggunakan speed boat, pulau spermonde berjarak 25 kilometer atau 15,53 mil itu, dijangkau kurang lebih 45 menit perjalan.
Sementara, jenazah korban kini jenazah korban MI, kini telah berada di RS Bhayangkara, Makassar.
Jenazah dijemput Tim Polres Pelabuhan Makassar menggunakan speed boat.
Lalu disambut ambulans Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, begitu tiba di dermaga Pelabuhan Paotere, Selasa (21/4/2026) dini hari
Kanit Pidum Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Dewa Yudha, mengatakan, kejadian bermula saat anak korban dan pelaku terlibat perselisihan dengan anak pelaku.
"Jadi awal mulanya itu ada perselisihan anak korban dan anak pelaku yang sebelumnya bermasalah," kata Ipda Dewa Yudha.
Korban yang mendapat aduan dari anaknya, kata Dewa, pun mendatangi pelaku hingga keduanya terlibat adu mulut.
Adu mulut itu rupanya membuat keduanya tersulut emosi hingga berujung adu fisik.
"Kemudian terjadi perselisihan antar orang tua yang di mana mereka berkelahi," ujar Dewa Yudha.
"Kemudian terjadi penikaman yang di mana korban ini berinisial M-A usia 37 tahun. Pelaku berinisial I, yang berusia 40 tahun," sambungnya.
Terduga pelaku berinisial I, yang juga nelayan, kini telah diamankan polisi.
Ia disebut menyerahkan diri seusai melihat MA tersungkur berlumuran darah.
Saat ini, I menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar.
"Pelaku menyerahkan diri sendiri ke Polres Pelabuhan Makassar. Barang bukti saat ini, sudah diamankan di Polres Pelabuhan," jelas Dewa.
Dalam kasus itu, kata Dewa, MI dijerat pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman pasalnya diterapkan 466 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia. dengan ancaman kurungan (minimal) 7 tahun penjara," sebutnya.
Adapun korban dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat pendarahan hebat di perut.
"Luka korban di bagian perutnya. Ada organ tubuhnya keluar," tuturnya. (*)
| Galaxy Makassar City Target Promosi ke Liga 3, Bakal TC di Malang Hadapi Putaran Nasional Liga 4 |
|
|---|
| Kartini di Era Digital, Antara Literasi dan Nuditas Percakapan di Ruang Privat |
|
|---|
| Geng Motor Makassar Konvoi Berakhir Serang Warung di Maros |
|
|---|
| Pemkot Makassar Siapkan Insentif Warga Aktif Berolahraga, Begini Ketentuannya |
|
|---|
| Poltekpar Makassar Latih Warga Jadi Coffeepreneur Lewat Mata Kuliah APM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DUEL-MAUT-Jasad-MI-37-tiba-di-dermaga-Pelabuhan.jpg)