Selangkah Lagi Pecah Bintang, Kabid Propam Polda Sulsel Tersandung Kasus Tanah
Di tengah karier menuju jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal, ia justru terseret laporan yang kini bergulir di tingkat pusat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Zulham Effendy, kembali menjadi sorotan.
Perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Pol itu diadukan ke Mabes Polri terkait dugaan intervensi dalam penanganan sengketa lahan.
Padahal, Zulham dikenal sebagai sosok tegas dalam menindak pelanggaran internal Polri.
Di tengah karier yang selangkah lagi menuju jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal, ia justru terseret laporan yang kini bergulir di tingkat pusat.
Ia dilaporkan Andi Sarman, seorang warga Makassar.
Ia mengaku melaporkan Zulham karena menduga adanya intervensi dalam kasus sengketa lahan yang ditanganinya sejak 2024 di Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Perkara saya tidak ada perkembangan signifikan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Sarman mengklaim lahan tersebut diperolehnya secara sah melalui lelang negara.
Ia juga mengantongi dokumen lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risalah lelang.
Namun, dalam prosesnya ia menemukan sejumlah kejanggalan.
Nomor SHM disebut berubah dari 698 menjadi 6060.
Tak hanya itu, lokasi administrasi lahan juga bergeser dari Kecamatan Mandai ke Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Ia menilai perubahan tersebut tidak wajar.
Proses Mandek, Penyidik Dimutasi
Dalam proses lanjutan, Sarman diminta melakukan pengembalian batas lahan.
Ia kemudian mengajukan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan.
Namun di tengah proses itu, ia mengaku dihubungi anggota Propam dan diminta menghadap Kabid Propam.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan.
Namun ia justru mendapat teguran.
“Saya disampaikan bahwa surat penghentian perkara yang saya miliki bukan SP3,” katanya.
Sarman juga menyoroti mutasi terhadap Kanit Jatanras yang sebelumnya menangani kasusnya.
“Setelah gelar perkara, penyidik yang menangani kasus saya justru dimutasi,” ungkapnya.
Sejak itu, ia menilai penanganan perkara semakin tidak jelas.
Meski sempat digelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulsel yang menyatakan kasus bisa dilanjutkan, perkembangan dinilai stagnan.
Bahkan, pihak terlapor disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa tindakan tegas.
“Sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir,” ujarnya.
Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Sarman akhirnya melaporkan dugaan intervensi tersebut ke Mabes Polri.
Bantahan Tegas Zulham
Menanggapi tudingan tersebut, Zulham Effendy membantah tegas.
Ia menegaskan, Propam justru hadir untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional.
“Tidak ada intervensi. Kami justru mengecek jika ada penyidik yang tidak netral,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut memiliki laporan lain dengan objek yang sama, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
Karena itu, Propam melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
“Kasus tetap berjalan, bahkan sudah dilakukan gelar perkara khusus,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Propam tidak memiliki kewenangan menghentikan perkara, melainkan hanya melakukan pengawasan internal.
Karier Moncer, Nyaris Pecah Bintang
Di balik polemik ini, Zulham Effendy dikenal memiliki rekam jejak panjang di Polri.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000.
Perwira kelahiran 13 November 1978 itu menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulsel sejak pertengahan 2023.
Jabatan Kabid Propam dikenal strategis sekaligus sensitif.
Posisi ini memiliki kewenangan besar dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri.
Bahkan kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” karena bisa menjatuhkan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pernah Bongkar Kasus Internal
Nama Zulham sempat mencuat setelah memimpin sidang etik yang berujung pemecatan Bripda Pirman dalam kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Tak lama berselang, ia juga menangani kasus dugaan setoran dari bandar narkoba yang melibatkan oknum Satresnarkoba Polres Toraja Utara.
Dalam sidang etik, terungkap adanya dugaan setoran Rp10 juta per pekan dari bandar kepada oknum polisi.
Zulham secara terbuka menyampaikan fakta tersebut dan menegaskan komitmennya memberantas pelanggaran internal.
“Kalau tidak ada kesepakatan, harusnya ditangkap. Tapi tidak, berarti ada indikasi dibiarkan,” ujarnya kala itu.
Sidang etik bahkan berlangsung lebih dari 10 jam dan menghadirkan saksi secara virtual.
Pernah Jabat di Jatim dan Kalteng
Sebelum menjabat Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham pernah menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jawa Timur.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Barito Timur.
Dengan pengalaman tersebut, ia dikenal aktif dalam pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri.
Kini, di tengah citra tegas dan karier yang disebut tinggal selangkah menuju Brigadir Jenderal, Zulham justru menghadapi laporan serius di Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kabid Propam sebagai penjaga integritas internal kepolisian.
Perkembangan laporan tersebut pun dinanti, apakah akan berujung klarifikasi semata atau berlanjut ke proses lebih jauh. (*)
| Karier Moncer Mantan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Kini Jabat Dirgakkum Korlantas |
|
|---|
| Polisi Diminta Fokus Urus Geng Motor |
|
|---|
| Profil Agus Suryonugroho Jenderal Bintang Dua Jabat CEO Bhayangkara FC, Letting Kapolri di Akpol |
|
|---|
| Mengapa Polda Sulsel Larang Nonton PSM Makassar vs Bhayangkara FC di Stadion? Suporter: Kami Kecewa |
|
|---|
| Suporter Kecewa Tak Bisa Nonton PSM Makassar vs Bhayangkara FC di Stadion: Ini Kandang Kita! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kombes-Zulham-Effendy-Ia-membantah-tudingan.jpg)