Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapak Ditertibkan Camat Tallo Diduga Jadi Tempat Jual Chip Judol, Polisi Selidiki

Ia menjelaskan, penertiban sebelumnya menyasar tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Pannampu, dan Suangga.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
Camat Tallo Andi Husni saat memantau penertiban di Kecamatan Tallo, Rabu (15/4/2026). Salah satunya menyasar sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat penjualan chip judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penertiban lapak ilegal di oleh pemerintah Kecamatan Tallo di dekat pertigaan Jl Datuk Patimang dan Jl Sunu, mendapat dukungan dari Polrestabes Makassar.

Pasalnya, lapak yang dijadikan warung kopi itu diduga kerap menjadi tempat penjualan chip judi online.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, mengatakan penertiban lapak ilegal adalah bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan.

Terkait dugaan adanya praktik penjual chip judi online di lapak itu, kata Wahid akan diselidiki lebih lanjut.

"Kita mendukung langkah penertiban lapak ilegal, tapi kalau itu soal penjualan chip kita akan selidiki," jelasnya kepada tribun, Rabu (15/4/2026).

Diberitakan tribun sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Tallo terus mengintensifkan penertiban lapak ilegal di wilayahnya.

Langkah terbaru menyasar sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat penjualan chip judi online.

Lokasi tersebut berada di Jalan Datuk Patimang, tepat di sudut pertemuan dengan Jalan Sunu.

Penertiban dilakukan setelah aktivitas di lokasi itu sempat viral di masyarakat.

Camat Tallo Andi Husni menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.

“Untuk penertiban di wilayah Kecamatan Tallo, mulai kemarin kami sudah berhasil membenahi beberapa lapak di Jalan Sunu,” ucap Andi Husni Rabu (15/4/2026). 

Ia menjelaskan, penertiban sebelumnya menyasar tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Pannampu, dan Suangga.

Sementara itu, dari hasil pendataan awal, terdapat sekitar 15 lapak yang menjadi target penertiban.

“Secara penilaian awal sudah ada 15 lapak,” tambahnya.

Khusus untuk Warkop Mamayo 86,penertiban dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal di dalamnya.

Di lokasi tersebut, ditemukan indikasi penjualan chip judi online yang berkedok aktivitas lain.

“Di situ ada aktivitas Warkop yang disinyalir sempat melakukan judi online dan penjualan chip-chip judi online,” ungkapnya.

Lebih jauh, tempat itu juga diduga mengatasnamakan pos keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

Namun, pihak kepolisian setempat disebut tidak pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan pos tersebut.

Selain penertiban, pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya pengawasan lanjutan.

Lurah diminta aktif memastikan lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali digunakan.

“Lapak yang sudah ditertibkan sebaiknya diawasi terus agar tidak kembali berjualan di tempat tersebut,” imbaunya.

Ia mengakui, penertiban sering memicu efek domino di masyarakat.

Sejumlah pedagang lain kerap mempertanyakan keadilan dalam penindakan.

Meski begitu, pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran.

“Kami tidak mau dikatakan tebang pilih, semua lapak yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.

Ke depan, penertiban akan dilanjutkan ke wilayah lain di Kecamatan Tallo.

Salah satunya menyasar lima lapak penjual kayu di Kelurahan Kaluku Bodoa.

Namun, pemerintah kecamatan juga menghadapi kendala keterbatasan lahan relokasi.

Saat ini belum tersedia tempat yang representatif untuk menampung pedagang yang ditertibkan.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah merencanakan pembangunan pusat kuliner.

Lokasinya direncanakan berada di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.

“Sebagian pedagang nanti bisa direlokasi ke situ,” ujarnya.

Selain itu, ada pula wacana menjadikan Jalan Sunu sebagai kawasan Car Free Day.

Rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait.

Pemerintah berharap langkah penertiban ini mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved