Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Jadi Direhab, Gedung Utama DPRD Sulsel Bakal Dirubuhkan

Hasil kajian terbaru menyimpulkan bangunan induk DPRD Sulawesi Selatan harus dirubuhkan dan dibangun ulang secara menyeluruh.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
GEDUNG DPRD SULSEL – Penampakan gedung DPRD Sulawesi Selatan yang terbakar pada Sabtu (30/8/2025). Gedung utama dipastikan bakal dirubuhkan. 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - Rencana rehabilitasi gedung utama DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, akhirnya dibatalkan. 

Hasil kajian terbaru menyimpulkan bangunan induk DPRD Sulawesi Selatan harus dirubuhkan dan dibangun ulang secara menyeluruh.

Bangunan sejak 1978 itu dipastikan diratakan usai kebakaran dalam aksi unjuk rasa besar-besaran 29 Agustus 2025.

Kerusakan yang ditimbulkan dinilai terlalu berat untuk direhabilitasi.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi teknis ulang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Kementerian PUPR).

Pembangunan kembali akan mengusung standar keselamatan modern.

Mulai dari jalur evakuasi, sistem drainase, hingga ketahanan terhadap gempa bumi akan diperkuat


Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, membenarkan perubahan skema tersebut. 

Ia menjelaskan, rencana rehabilitasi berat gedung paripurna itu dibatalkan karena bangunannya tidak lagi layak digunakan.

“Iya, hasil kajian terbaru mengarah ke rekonstruksi. Artinya, gedung utama harus dirubuhkan,” singkat Rahman Pina, Jumat (10/4/2026).

Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir. 

Ia menjelaskan, pada perhitungan awal pemerintah pusat hanya mengkategorikan gedung paripurna sebagai rehabilitasi berat. 

Namun setelah penelitian ulang, struktur bangunan dinilai berisiko jika hanya diperbaiki.


“Awalnya gedung paripurna hanya rehab berat. Tapi setelah diteliti kembali, ternyata harus direkonstruksi. Berarti harus dirubuhkan dulu,” jelasnya.

Meski demikian, pembongkaran gedung tidak bisa serta-merta dilakukan. 

Proses tersebut harus melalui mekanisme penghapusan aset milik daerah yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Saat ini, DPRD Sulsel baru mengantongi surat keputusan penghapusan untuk gedung sekretariat. 

Sementara gedung utama masih menunggu pengajuan resmi karena perubahan status dari rehabilitasi menjadi rekonstruksi baru diputuskan dalam waktu dekat.

“Gedung induk belum kita ajukan penghapusan asetnya. Karena keputusan rekonstruksi ini baru disampaikan,” tambah Jabir.

Di sisi lain, proses rehabilitasi sejumlah fasilitas lain tetap berjalan. 


Pekerjaan yang ditangani PT Hutama Karya meliputi perbaikan kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, hingga gedung tower.

Namun untuk gedung utama, opsi rekonstruksi dinilai lebih aman. 

Selain faktor kerusakan akibat kebakaran, usia kantor DPRD Sulsel juga menjadi pertimbangan utama.

“Kalau hanya direhab, dikhawatirkan bermasalah di kemudian hari. Lebih baik dibangun ulang dengan standar yang lebih baik,” ujarnya.

Seluruh pembiayaan proyek ini ditanggung pemerintah pusat. 

Meski demikian, tahapan administratif seperti analisis dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan penghapusan aset masih harus diselesaikan sebelum pembongkaran dilakukan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved