Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tantangan Kampus di Sulsel Hadapi Kebijakan PJJ 2026, LLDikti Khususkan untuk Semester 5 dan Pasca

Tergantung ya (kampusnya). Bagaimana ketika mau pembelajaran daring kan, biasa kita assessment dulu, bagaimana sistem berbasis LMS itu

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
PJJ MAHASISWA - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman. Dirinya menyebut kampus swasta perlu adaptasi dulu dengan belajar hybrid sebelum melangkah ke PJJ. Bagi kampus yang sudah memiliki LMS dipersilahkan melaksanakan PJJ 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menyikapi krisis energi global, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, perguruan tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek bisa menerapkan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas dan pascasarjana.

Kebijakan ini merespon upaya pemerintah menekan angka konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah situasi geopolitik di Timur Tengah.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sultan Batara Andi Lukman menyebut penerapan PJJ harus disesuaikan dengan kemampuan kampus.

Terkait kesiapan kampus swasta di Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Lukman menyebut secara umum sudah mulai beradaptasi dengan sistem hybrid.

Hanya saja kebanyakan memang masih mengandalkan platform seperti zoom.

Sedangkan PJJ membutuhkan Learning Management System (LMS) yang matang.

"Tergantung ya (kampusnya). Bagaimana ketika mau pembelajaran daring kan, biasa kita assessment dulu, bagaimana sistem berbasis LMS itu. Kalau penggunaan zoom itukan hanya media saya, tapi didalamnya sistem pembelajaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com saat dihubungi disela-sela pelatihannya pada Kamis (9/4/2026).

Andi Lukman mendorong kampus swasta lebih dulu beradaptasi dengan sistem pembelajaran hybrid.

Dengan menempatkan 50 persen proses belajar mengajar secara daring.

Jika secara hybrid sudah matang, maka dipersilahkan melangkah ke PJJ.

Dalam hal ini, PJJ dilaksanakan dengan kemampuan pengelolaan LMS yang juga memumpuni.

Kampus swasta yang sudah memiliki LMS dengan baik pun diperbolehkan menerapkan PJJ.

"Karena PJJ itu agak berat juga kalau tidak berkualitas (sistemnya)," kata Andi Lukman.

Dirinya menyebut kebijakan PJJ ini bersifat imbauan bagi kampus swasta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved