Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tekan Penggunaan Listrik dan BBM, ASN Pemkot Makassar WFA Rabu, WFH Jumat

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). Fadly menjelaskan terkait WFH dan WFA ASN Pemkot Makassar.  

Namun kebijakan WFA ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera dituangkan dalam edaran resmi.

“Kita juga minta tambah Work From Anywhere, itu hari Rabu,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan dua skema kerja ini tetap berorientasi pada efisiensi.

Penggunaan listrik di kantor akan diatur agar lebih hemat selama penerapan WFH dan WFA.

Begitu pula dengan penggunaan BBM yang diharapkan dapat ditekan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengikuti arah kebijakan nasional.

Terkait waktu penerapan, kebijakan WFH mulai diberlakukan bulan ini.

“Pekan depan sudah mulai,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan pola kerja baru.

Terkait pengawasan, ASN tetap diwajibkan aktif dan responsif selama menjalankan WFH maupun WFA.

Pihaknya mengacu pada arahan pemerintah pusat dalam hal kedisiplinan ASN.

Jika terdapat ketentuan tambahan seperti kewajiban mengaktifkan telepon genggam, maka akan disesuaikan.

“Kalau memang itu menjadi ketentuan pusat, pimpinan pasti akan mengingatkan,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved