Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tekan Penggunaan Listrik dan BBM, ASN Pemkot Makassar WFA Rabu, WFH Jumat

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Istimewa
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). Fadly menjelaskan terkait WFH dan WFA ASN Pemkot Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan penggunaan anggaran operasional.

Efisiensi yang dimaksud mencakup penggunaan listrik hingga bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan kantor pemerintahan.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Makassar mulai menyesuaikan pola kerja ASN.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly menyebut, Pemkot akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya kita mengikuti edaran tersebut,” ujarnya di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). 

Rencananya, kebijakan WFH akan diterapkan setiap hari Jumat.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah pada hari tersebut.

Untuk pejabat eselon II dan eselon III tetap diwajibkan masuk kantor.

Selain itu, unit pelayanan publik seperti layanan kesehatan hingga kependudukan tetap beroperasi seperti biasa.

Camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Selain WFH, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA).

Rencananya, WFA akan diterapkan setiap hari Rabu.

Namun kebijakan WFA ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera dituangkan dalam edaran resmi.

“Kita juga minta tambah Work From Anywhere, itu hari Rabu,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerapan dua skema kerja ini tetap berorientasi pada efisiensi.

Penggunaan listrik di kantor akan diatur agar lebih hemat selama penerapan WFH dan WFA.

Begitu pula dengan penggunaan BBM yang diharapkan dapat ditekan.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengikuti arah kebijakan nasional.

Terkait waktu penerapan, kebijakan WFH mulai diberlakukan bulan ini.

“Pekan depan sudah mulai,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan pola kerja baru.

Terkait pengawasan, ASN tetap diwajibkan aktif dan responsif selama menjalankan WFH maupun WFA.

Pihaknya mengacu pada arahan pemerintah pusat dalam hal kedisiplinan ASN.

Jika terdapat ketentuan tambahan seperti kewajiban mengaktifkan telepon genggam, maka akan disesuaikan.

“Kalau memang itu menjadi ketentuan pusat, pimpinan pasti akan mengingatkan,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved