Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Pemprov Sulsel Kerja 4 Hari, 3 Hari di Rumah, Mulai Kapan?

Dalam skema baru, ASN hanya masuk kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
ASN PEMPROV - Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Sulsel di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (9/2/2026). Dalam sepekan, ASN Pemprov Sulsel berkantor empat hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan bakal “libur” tiga hari berturut-turut setiap pekan.

Dalam skema baru, ASN hanya masuk kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.

Sementara hari Jumat diberlakukan sistem Work From Home (WFH), dan Sabtu-Minggu libur total.

Artinya, ASN Pemprov Sulsel tidak masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan.

WFH sendiri merupakan sistem kerja di mana pegawai bekerja dari rumah atau luar kantor tanpa harus hadir secara fisik.

Sistem ini memanfaatkan teknologi seperti internet, laptop, dan aplikasi kerja untuk tetap terhubung.

Aktivitas WFH antara lain rapat online melalui Zoom atau Google Meet, mengirim tugas via email, serta koordinasi tim melalui WhatsApp atau Slack.

Kebijakan WFH bagi ASN ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan SE Menteri Dalam Negeri.

WFH dinilai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah adaptif menghadapi dinamika global.

Terutama terkait kenaikan harga minyak dunia di tengah konflik di Timur Tengah.

WFH dianggap mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) harian.

Sebab ASN tidak perlu lagi menggunakan kendaraan ke kantor.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved