Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HL Tribun Timur

Intel Polri Buru Penimbun BBM, Polisi Awasi Ketat Distribusi Solar dan Pertalite

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak membeli bensin secara berlebih.

Istimewa/Polres Selayar
BBM LANGKA- Polisi memantau stok BBM di APMS Putriana Jaya Utama, Rabu (18/2/2026). Kelangkaan BBM berdampak pada aktivitas masyarakat Pulau Selayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mendorong kepolisian meningkatkan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Langkah itu dilakukan seiring upaya Intel Polri memburu pelaku penimbunan solar dan pertalite.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak membeli bensin secara berlebih.

Ia menegaskan, praktik penimbunan hanya memperburuk situasi dan berpotensi memicu kelangkaan di sejumlah wilayah.

“Jangan ada yang mencoba menimbun BBM untuk kepentingan pribadi ataupun dijual dengan harga tinggi. Itu melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Sugeng menjelaskan, kepolisian bersama instansi terkait terus memantau distribusi bahan bakar, baik di SPBU maupun jalur distribusi lainnya.

Meski antrean terjadi dalam beberapa hari, ketersediaan stok di Bone masih dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami pastikan stok masih cukup. Masyarakat tidak perlu panik dan membeli secara berlebihan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan penimbunan BBM.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Kami akan tindak tegas sesuai aturan jika menemukan ada oknum menimbun BBM,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas jika ditemukan adanya penimbunan BBM,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik penimbunan adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Tindakan ini sangat merugikan, jadi jangan pernah mencoba melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved