Penyelundupan 53 Ekor Kepiting Kenari Lewat Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar DIgagalkan
Sebagai arthropoda darat terbesar, status Kepiting Kenari dilindungi karena populasinya terancam punah akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Kepiting kenari (Birgus latro) adalah salah satu satwa darat yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PP No. 7 Tahun 1999.
- Sebagai arthropoda darat terbesar, status Kepiting Kenari dilindungi karena populasinya terancam punah akibat perburuan liar dan hilangnya habitat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman kepiting kenari tanpa dokumen di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (24/3/2026).
Sebanyak 53 ekor kepiting kenari yang diamankan.
Kepiting kenari atau Birgus latro tersebut ditemukan dalam empat koper tanpa pemilik.
Temuan itu bermula saat pemeriksaan awal oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Dobonsolo dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Setelah pemeriksaan lanjutan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan, puluhan kepiting kenari tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Baca juga: Barantin Sulsel Ajak Pelaku Usaha Diskusi, Jamin Keamanan Pedagangan SDA Hayati
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran hama dan penyakit.
Ia juga menegaskan kepiting kenari merupakan satwa dilindungi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi,” ujar Sitti Chadidjah, Rabu (25/3/2026).
Kepala Cabang PT Pelni Makassar, Darman menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap barang dan penumpang di pelabuhan.
Menurutnya, setiap barang mencurigakan akan diperiksa untuk mencegah pelanggaran.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepiting kenari juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas komoditas hayati.
Hal itu penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah penyebaran hama dan penyakit.(*)
| Daftar Sembilan Nama Calon Pengganti Hery Susanto di Ombudsman, Ada Putra Sulsel |
|
|---|
| Maros Dominan di Final MTQ Sulsel 2026, Soppeng dan Tana Toraja Senasib |
|
|---|
| 11.197 Calon Maba Jadikan UNM Kampus Pilihan Kedua |
|
|---|
| Sosok Prof Andi Marhamah Guru Besar Unhas Aklamasi Pimpin IKA UNAIR Sulsel, Disaksikan Khofifah |
|
|---|
| Sempat Viral, Polrestabes Makassar Pastikan Demo Dukung Jusuf Kalla Batal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260325-Kepiting-Kenari.jpg)