Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darwin Fatir Menang Praperadilan, Polisi Tak Bisa Lagi Tunda Penanganan Kasus

PN Makassar kabulkan praperadilan Darwin Fatir. Saksi ahli minta Polda Sulsel proses tersangka, hentikan politisasi hukum terhadap jurnalis.

|
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang praperadilan jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (16/3/2026). Hakim kabulkan praperadilan Darwin. 
Ringkasan Berita:
  • PN Makassar mengabulkan praperadilan undue delay yang diajukan jurnalis Muh Darwin Fatir. Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, mendesak Polda Sulsel segera memproses tersangka.
  •  LBH Pers menilai putusan ini menegaskan hak korban, kepastian hukum, dan bisa membuka pintu untuk kasus undue delay lainnya.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera memproses hukum tersangka kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir.

Putusan sidang praperadilan undue delay Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi dasar desakan tersebut.

Dawin menjadi korban kekerasan kepolisian pada 2019 silam.

Namun, kasusnya mandek di korps Bhayangkara tersebut. 

Upaya mencari kepastian dan keadilan dilakukan.

Darwin melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan praperadilan penundaan penanganan atau undue delay ke PN Makassar

Hasilnya, perkara yang diadili oleh hakim Fitriah Ade Maya ini mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Darwin, Senin (16/3/2026). 

"Tak ada alasan lagi, segeralah institusi kepolisian memproses hukum tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Muh Darwin dan kawan-kawan,” kata Herlambang Perdana Wiratraman melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026). 

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menyampaikan ulasannya pasca putusan praperadilan.

Pertama, akademisi akrab disapa Herlambang ini mengapresiasi putusan hakim mengabulkan permohonan pemohon terkait undue delay.

Ia menjelaskan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar pijakan menguji kasus mangkrak ditangani kepolisian.

Termasuk kasus yang tidak selesai, mengalami penundaan atas kewajiban yang harus dijalankan wewenangnya oleh kepolisian.

Kedua, sambung dia, undue delay adalah hal yang tidak semestinya mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, atau tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,

Sebab, seringkali merugikan salah satu pihak maupun menghambat penegakan hukum.

“Praktik undue delay ini menjadi masuk menguat dan sistematisnya impunitas, terutama yang melibatkan pelaku dari kepolisian, militer, atau penguasa yang seringkali merefleksikan politisasi penegakan hukum,” tuturnya.

Ketiga, lanjutnya,  hakim mempertimbangkan perkembangan hukum dan doktrin hak asasi manusia, khususnya apa yang sudah berkembang di Eropa, sebagai ‘right to a trial within a reasonable time”, praktik European Convention of Human Rights (ECHR).

Praktik ini yang mengenali prinsip-prinsip untuk mengujinya, termasuk seberapa panjang/lama berproses hukum dalam konteks tertentu secara legitimate dan bisa dijustifikasi.

Keempat, menurut Herlambang, putusan hari ini menjawab kebutuhan praktik hukum adil (fair trial principles). 

Terutama memastikan hak atas kesetaraan di hadapan hukum. 

Itu sebabnya, elemen dasar tersebut bisa diuji dengan hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya.  

Dasar hukum ini berbasis pada hukum dan doktrin, khususnya Paragraf 27 Komentar Umum 32 (terkait Pasal 14 Ayat 3 ICCPR) tersebut. 

Pasal tersebut menegaskan aspek penting dari keadilan suatu proses peradilan (persidangan) adalah soal kecepatan pelaksanaannya (expeditiousness). 

“Undue delay sama halnya mengurangi prinsip dasar fair trial,” tuturnya. 

Terakhir, Herlambang berharap pasca putusan PN Makassar ini undue delay atas alasan formalisme hukum, mengurai dan mencegah sistematisnya impunitas.

“Termasuk, menghentikan politisasi kepentingan politik kekuasaan yang abusif atas penegakan hukum. Utamanya terutama yang kerap menimpa jurnalis, aktivis, atau warga yang kerap jadi korban kekerasan,” pungkasnya. 

Direktur LBH Pers Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan hakim PN Makassar atas praperadilan yang diajukan.

Menurutnya, hakim yang mengadili mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Sebab, korban Darwin sudah enam tahun menuntut keadilan. Berkasnya tak kunjung dilimpahkan oleh kepolisian.

“Kami apresiasi Pengadilan Negeri Makassar, khususnya Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dengan perspektif hak asasi manusia,” katanya saat ditemui usai sidang.

Ia mengungkapkan poin utama putusan hakim. 

Hakim dinilainya mempertimbangkan salah satu keterangan ahli.

Ahli yang didatangkan dalam persidangan menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib dalam proses hukum dilanjutkan.

Selain itu, konteks objeknya. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan karena sudah tepat, mekanismenya menguji undue delay di praperadilan.

“Alhamdulillah dalam putusannya, 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” sebutnya.

Perempuan akrab disapa Fajri ini melanjutkan, pertimbangan menarik dari hakim pada surat penyidik dalam proses kelengkapan berkasnya tertanggal 2 Februari 2026 diserahkan.

Kepolisian menyampaikan pengembangan penanganan kasus saat proses praperadilan baru berlanjut.

“Itu juga dinilai tidak prosedural dan menghambat (oleh hakim) dan tidak seriusnya aparat penegak hukum. Kenapa harus tunggu enam tahun sampai perkara ini baru diinformasikan ke korban ataupun ke pihak tim hukum,” tuturnya.

Fajri menyebut, putusan praperadilan ini menjadi catatan sejarah PN Makassar dalam mengabulkan perkara pers yang sangat mengedepankan perspektif korban dan kepentingan jaminan kepastian hukum itu.

Tak menutup kemungkinan, praperadilan undue delay ini membuka perkara-perkara lain untuk meminta kepastian hukum.

“Ini perkara pertama praperadilan yang ada di Makassar khusus jurnalis.  Ini hal yang baik dan sebuah langkah pembuka pintu perkara-perkara yang undue delay, entah itu jurnalis, entah kasus teman-teman yang khusus isu lingkungan dan seterusnya,” ucapnya. (*)

  

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved