Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

106 Bus Diperiksa, 59 Ditilang dalam Rampcheck Angkutan Mudik di Sulsel

Pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait kelengkapan administrasi, seperti Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
KELAYAKAN BUS - Tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel saat turun keliling memeriksa kelayakan bus di pool Bos, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar pada Jumat (13/3/2026). Sebanyak 106 bus diperiksa kelayakan teknis dan administrasinya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemeriksaan kelayakan atau rampcheck bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terus dilakukan menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memeriksa kelayakan bus di terminal, pool perusahaan otobus, hingga kawasan wisata.

Dalam pemeriksaan terbaru, sebanyak 106 unit bus diperiksa.

Hasilnya, 59 bus ditilang karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan 47 bus dinyatakan layak beroperasi.

Pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait kelengkapan administrasi, seperti Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KPS).

BLU-e merupakan sistem digital yang menggantikan buku uji kendaraan bermotor.

Sistem ini menyimpan data hasil uji kendaraan secara elektronik dan terhubung dengan pusat data nasional.

Sementara KPS merupakan dokumen wajib dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas Kepala BPTD Sulsel Andy Sanjaya mengatakan, secara teknis sebagian besar bus masih layak jalan.

“Pemeriksaan teknis meliputi lampu, rem tangan, ban, kaca depan, serta kondisi kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang,” kata Andy Sanjaya di Kantor BPTD Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (13/3/2026).

Ia menyebut jumlah bus AKAP di Sulawesi Selatan tercatat 143 unit, sedangkan bus AKDP sebanyak 364 unit yang dioperasikan oleh 54 perusahaan otobus.

Andy juga menemukan sejumlah bus yang memasang kursi tambahan di pintu darurat.

Penambahan kursi tersebut dinilai berbahaya karena dapat menghambat jalur evakuasi penumpang.

Bus yang melanggar standar keselamatan dipasangi stiker “tidak layak operasi”.

“Jika tidak memenuhi persyaratan, kami pasang stiker tidak layak operasi agar penumpang mengetahui kendaraan tersebut tidak memenuhi aturan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved