Lebaran 2026
Sekda Sulsel Jufri Rahman: Kau Sudah Terima THR-mu dan Gaji 13, Warning ASN Tak Tambah Libur Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah libur lebih panjang dalam masa Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah libur lebih panjang dalam masa Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Masa mudik lebaran memang cukup panjang tahun 2026 ini.
Pada 14-15 Maret bertepatan dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Kemudian 16-17 Maret ASN sudah memasuki masa penerapan Work Form Anywhere (WFA).
Lalu Rabu 18 Maret merupakan cuti bersama Nyepi.
Kamis 19 Maret libur nasional Hari Raya Nyepi.
Selanjutnya Jumat 20 Maret merupakan Cuti bersama Lebaran.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Maros Temukan Seatbelt dan Pintu Darurat Bermasalah di 12 Bus
Pada Sabtu dan Minggu 21-22 Maret ditetapkan libur nasional lebaran Idul Fitri.
Lanjut Senin - Selasa pada 23 dan 24 Maret kembali lagi cuti bersama lebaran.
Selanjutnya Rabu - Jumat pada 25 - 27 Maret merupakan penerapan WFA bagi ASN.
Dilanjutkan lagi akhir pekan Sabtu-Minggu pada 28-29 Maret.
Praktis efektif kerja seluruh instansi maupun pelajar pada 30 Maret.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman mengingatkan ASN tidak menambah hari libur di luar jadwal resmi cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu diikuti dengan konsekuensi.
Termasuk di lingkup Pemprov Sulsel.
"Apapun kebijakan yang dilakukan pasti ada sanksi, ada kan reward and punishment," kata Jufri Rahman saat ditemui di Lobby utama Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohajo, Kota Makassar pada Jumat (13/3/2026).
Jufri Rahman menyebut Pemprov Sulsel telah menunaikan kewajiban berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Selain itu, pemerintah juga sudah siap menyalurkan gaji ke-13.
Sebaliknya, ASN pun diminta kembali menunaikan kewajiban nantinya tepat waktu setelah libur oanjang.
Jika masih ada ASN yang nekat menambah hari libur setelah Lebaran Idul Fitri, maka akan ada sanksi yang diberikan.
"Rewardnya itu kau sudah terima THR mu dengan nanti gaji ke 13. punishment-nya kau tahu sendiri kalau PNS. Lewati mi," katanya.
Jufri Rahman tidak secara spesifik menyebutkan sanksi seperti apa.
Namun, ia menegaskan konsekuensi tetap akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dasar aktivitas sekolah selama Ramadan 2026 mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
"Kita Sesuai surat edaran," kata Kadisdik Sulsel Iqbal Nadjamuddin.
Dalam edaran tersebut, siswa akan libur mulai 18 hingga 20 Februari 2026.
Masa libur ini sebenarnya berlanjut dari libur nasional perayaan Imlek pada 17 Februari.
Siswa kembali bersekolah pada Senin, 23 Februari.
Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026.
Siswa dijadwalkan kembali bersekolah pada 30 Maret 2026.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Cuaca Ekstrem, Polair Bulukumba Perketat Pengawasan di Pantai Bira |
|
|---|
| Pengunjung Grand Waterboom Mandai Membludak, Tembus 28.900 Orang Selama Libur Lebaran |
|
|---|
| Pengunjung TWA Bantimurung Merosot, Air Meluap Jadi Faktor Utama |
|
|---|
| 39 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Hasanuddin saat Puncak Arus Balik |
|
|---|
| Polres Luwu Perketat Pengamanan Objek Wisata saat Libur Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260313_LIBUR-ASN_Sekretaris-Daerah-Sulsel-asn.jpg)