Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bapenda Pastikan Pajak Reklame Hotel Telah Terbayarkan Usai Perbarui Data

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memastikan hotel-hotel yang sebelumnya tercantum memiliki tunggakan pajak

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PAJAK REKLAME- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zahmir Islamie, saat RDP di Gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026). Zahmir sebut pajak reklame telah terbayarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memastikan hotel-hotel yang sebelumnya tercantum memiliki tunggakan pajak pada papan informasi (billboard) telah melunasi kewajibannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zahmir Islamie, mengatakan data pada billboard tersebut perlu terus diperbarui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait status pembayaran pajak para wajib pajak.

“Yang di billboard setelah update per hari ini semua terbayarkan hotelnya,” katanya kepada Tribun-TImur.com, Rabu (11/3/2026).

Ia mengakui, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan database di internal Bapenda masih perlu dibenahi agar pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Berarti memang masih lemah sistem kami di Bapenda karena harus diupdate sesering mungkin supaya terjadi perubahan database,” ungkapnya.

Zahmir menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan terhadap sistem yang ada, terlebih karena sebagian besar personel yang menangani sistem tersebut merupakan pegawai baru.

Baca juga: Pajak Hotel Makassar Turun, DPRD Singgung Ada Hotel yang Datanya Tak Masuk Akal

“Nah itu lagi kita benahi karena kebetulan juga orang-orang baru semua termasuk saya,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh hotel yang sebelumnya dipanggil sebelumnya terkait pajak reklame telah menyelesaikan pembayaran mereka.

“Semua yang kita panggil ini setelah saya cek sudah terbayarkan. Updatenya per hari ini,” jelasnya.

Perwakilan Aston Inn Makassar, Sukasman, mengaku heran karena dalam data Bapenda masih tercatat adanya tunggakan, padahal pihaknya telah melunasi kewajiban pajak tepat waktu.

“Saya juga bingung kenapa secara administrasi belum tercatat, padahal kami sudah bayar tepat waktu. Sebagai wajib pajak kami sudah menjalankan kewajiban,” katanya.

Ia mengaku, pembayaran pajak reklame yang dilakukan pihak hotel tidak melalui perorangan, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) milik pemerintah. 

Bukti pembayaran, kata dia, bahkan telah diterbitkan oleh Bapenda sebagai tanda lunas.

"Dari Bapenda juga sudah ada bukti tanda lunas. Bahkan dokumennya saya bawa sekarang,” ungkapnya sambil menunjukan kwitansi pembayaran.

Menurut Sukasman, kemungkinan perbedaan data tersebut terjadi setelah hotel melakukan proses rebranding menjadi Aston Inn, sehingga administrasi di sistem Bapenda belum sepenuhnya diperbarui.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved