Polisi Terlibat Narkoba
'Angkernya' Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, 2 Polisi Dipecat dalam Sehari Gegara Kasus Narkoba
Hasil sidang etik Propam Polda Sulsel memutuskan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dipecat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ruang Sidang Komisi Etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, kembali menjadi saksi bisu penegakan hukum bagi oknum polisi nakal.
Ruang sidang itu berlokasi di lantai empat gedung utama Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Lokasinya tepat dua lantai dari ruangan Kapolda Sulsel yang berada di lantai dua atau tiga lantai dari ruang Propam di lantai dasar.
Ruang sidang bercorak hijau tua yang diresmikan setelah direnovasi 22 Mei 2020 oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan kala itu, boleh kata jarang digunakan karena kesakralannya.
Sebab, ruang itu hanya difungsikan saat sidang polisi nakal yang dianggap melanggar etika kemuliaan profesi Polri.
Hari ini, Selasa (10/3/2026), ruang sidang dengan logo Propam di meja ketua sidang itu, kembali menunjukkan 'keangkerannya' dengan menjadi saksi bisu atas ketegasan Propam Polda Sulsel dalam menindak oknum anggotanya yang melanggar.
Adalah Eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanitnya Aiptu Nasrul.
Baca juga: Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Pekan, AKP Arifan eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Keduanya yang kini 'diparkir' di Pelayanan Markas (Yanma) telah dipecat dari keanggotaan Polri.
Sidak etik pemecatan keduanya dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
Keduanya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Toraja Utara.
Di mana, AKP Arifan Efendi disebut tidak menangkap dua bandar berinisial OL dan AD lantaran rutin menerima setoran Rp10 juta per pekan.
Setoran itu, disebut mengalir ke AKP Arifan Efendi lewat anggota yaitu Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.
"Sanksinya adalah yang pertama terkait dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri. Kemudian itu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6, kemudian Pasal 8 dan Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap AKP AE," kata Kombes Pol Zulham Effendy.
Total ada enam pasal yang dianggap AKP Arifan Efendi dilanggar dalam persidangan itu
"Kemudian terhadap Aiptu N, kita hanya kenakan empat pasal," ujar Zulham
| Sosok Kombes Pol Zulham Effendy, Adili AKP Arifan Efendi di Kasus Setoran Bandar Narkoba |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Disidang Etik, Dugaan Setoran Rp10 Juta Per Pekan dari Bandar Narkoba Dikupas |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi Hilangkan Barang Bukti Setoran Bandar Narkoba |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Terlibat Peredaran Sabu Tapi Dilepas Kapolda Sulsel? Penjelasan Kabid Propam |
|
|---|
| AKP Arifan Efendi Terima Setoran Rutin dari Bandar Narkoba Toraja Utara, Polda Sulsel Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-10-Suasana-sidang-PTDH-AKP-Arifan-Efendi.jpg)