Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Modus Bahtiar Baharuddin cs Diungkap Kajati Sulsel: Tak Ada Lahan, Jutaan Bibit Nanas Mati

Didik menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap awal perencanaan program tersebut.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KEJATI SULSEL - Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan penetapan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak para tersangka hingga berita ini diturunkan.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka. Salah satunya mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Didik menjelaskan, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap awal perencanaan program tersebut.

Menurutnya, mekanisme pengadaan bibit semestinya melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” ujar Didik usai mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Selain itu, kata Didik, lahan untuk penanaman bibit juga belum dipersiapkan sejak awal.

“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta,” ungkapnya.

Akibat tidak adanya perencanaan matang, sekitar 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit dilaporkan mati.

“Coba bayangkan perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” sambung Didik.

Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Saat ini, kata Didik, nilai kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekitar Rp4,5 miliar ditambah ongkos angkut. Berarti kerugiannya lebih dari Rp50 miliar,” paparnya.

Dalam perkara ini, Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis.

Para tersangka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved