Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Desa 2026

Regulasi Baru Terbit, Pencairan Dana Desa Tak Lagi Semudah Dulu

Kebijakan baru ini membuat mekanisme pencairan dana desa tidak lagi sesederhana sebelumnya.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DANA DESA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel, Muh Saleh, saat ditemui di Jalan Hertasning, Makassar beberapa waktu lalu. Pemerintah desa kini harus menyesuaikan mekanisme pencairan dana desa setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah desa di Sulawesi Selatan diminta menyesuaikan diri dengan regulasi baru terkait pengelolaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2026.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

Kebijakan baru ini membuat mekanisme pencairan dana desa tidak lagi sesederhana sebelumnya.

Selain itu, pengalokasian dana desa kini terbagi ke dalam beberapa porsi prioritas sehingga ruang penggunaan dana oleh pemerintah desa menjadi lebih terbatas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menjelaskan aturan teknis dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah resmi diterbitkan.

Namun sebelum dana desa dicairkan, setiap pemerintah desa tetap wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat utama pengajuan pencairan anggaran.

“Saat ini pemerintah desa masih dalam tahap penyusunan APBDes masing-masing,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Sebagian Dana Desa Dialihkan ke Koperasi Desa

Saleh menjelaskan, secara umum proporsi dana desa tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Namun terdapat sebagian alokasi yang kini diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Proporsinya sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu, hanya saja sebagian dana desa dialokasikan untuk KDMP,” ujarnya.

Ia menyebut rata-rata sekitar 60 persen dana desa diarahkan untuk mendukung program tersebut. Sementara 40 persen sisanya telah ditentukan untuk berbagai program prioritas atau mandatory spending.

Program tersebut mencakup antara lain ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, hingga program desa inklusif.

“Sementara pengesahannya sudah ada, sekarang tinggal proses pengurusan di desa,” tambahnya.

Total Dana Desa Sulsel Rp724 Miliar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved