Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Tak Bayar Pajak, DPRD Makassar Buka Opsi Tutup Usaha: Tak Ada yang Kebal Hukum

Komisi B DPRD Makassar melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha cafe dan restoran yang tidak membayar pajak.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PAJAK 10 PERSEN - Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). DPRD menegaskan cafe dan restoran wajib mengikuti Perda terkait pajak 10 persen serta membuka opsi penutupan usaha bagi yang tidak patuh. 

Ia menyebut sejumlah usaha kuliner belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Zamhir mengatakan Saigon Cafe & Resto belum pernah membayar pajak sejak Maret 2023.

Tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte.

“Coto Paraikatte paling terlama, dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga,” katanya.

Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak sejak Juli 2025.

NoLimit, mulai beroperasi Februari 2025, belum bayar pajak dan telah menerima surat teguran kedua.

Dapur Sulawesi belum membayar pajak sejak November 2025.

Almaz Fried Chicken tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025.

Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021.

Kopi Hub tidak bayar pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima surat teguran ketiga. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved