DPRD Makassar
Tak Bayar Pajak, DPRD Makassar Buka Opsi Tutup Usaha: Tak Ada yang Kebal Hukum
Komisi B DPRD Makassar melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha cafe dan restoran yang tidak membayar pajak.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Komisi B DPRD Makassar menegaskan cafe dan restoran wajib membayar pajak 10 persen sesuai Perda.
- Dalih tidak menarik pajak dari konsumen dianggap tidak bisa diterima.
- Sejumlah usaha disebut menunggak, bahkan ada sejak 2010.
- DPRD membuka opsi penutupan bagi yang tidak patuh dan akan terus memantau bersama Bapenda.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi B DPRD Makassar memberi peringatan keras kepada pelaku usaha cafe dan restoran yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pajaknya.
DPRD bahkan membuka opsi penutupan usaha jika tetap tidak patuh.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, mengatakan ada indikasi kesengajaan dari pihak restoran yang tidak membayar pajak.
“Iya, jadi ini dari pihak restoran ini pura-pura tidak tahu atau memang, tapi sangat kuat indikasi ada kesengajaan untuk tidak membayar pajak,” katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, alasan tidak menarik pajak 10 persen dari konsumen tidak dapat diterima.
"Itu tidak ada urusan karena pajak PPN ini dalam Perda kita itu diatur kalau kau sudah punya omset minimal 5 juta per bulan itu sudah wajib ada pajak 10 persen,” ungkapnya.
"Bukan keuntungan yang kita tanya, omsetnya. Artinya, sangat memenuhi syarat untuk bayar pajak tapi itu tidak dilakukan,” tambahnya.
Legislator PKS itu menegaskan, selama usaha masih beroperasi dan terjadi transaksi, kewajiban pajak tetap melekat.
“Makanya kita minta, ini bukan persoalan ramai tidak ramainya warungnya, ada persoalan buka tutup. Sepanjang masih buka, artinya ada aktivitas transaksi, pasti ada pajak 10 persen di situ berapapun dia,” ujarnya.
Ia memberi pilihan tegas kepada pelaku usaha, patuh atau siap menerima konsekuensi.
"Kalau tidak mau ikut, ya kita tutup. Tidak ada orang di Makassar yang kebal hukum, tidak ada,” tegasnya.
Meski tidak menetapkan tenggat waktu khusus, ia memastikan DPRD akan terus mengawal penyelesaian kewajiban pajak tersebut bersama Bapenda.
"Karena kami hanya memastikan bahwa semua wajib pajak itu sebagai fungsi pengawasan kami melaksanakan kewajibannya. Bagaimana teknis pelaksanaan kewajiban itu ranahnya ada di teman-teman di Bapenda,” jelasnya.
“Dan tentu kami akan evaluasi apakah yang kita lakukan hari ini ada progres dalam waktu dekat, kita akan monitoring secara berkala,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, membacakan nama-nama penunggak pajak restoran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026).
Ia menyebut sejumlah usaha kuliner belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.
Zamhir mengatakan Saigon Cafe & Resto belum pernah membayar pajak sejak Maret 2023.
Tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte.
“Coto Paraikatte paling terlama, dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga,” katanya.
Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak sejak Juli 2025.
NoLimit, mulai beroperasi Februari 2025, belum bayar pajak dan telah menerima surat teguran kedua.
Dapur Sulawesi belum membayar pajak sejak November 2025.
Almaz Fried Chicken tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025.
Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021.
Kopi Hub tidak bayar pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima surat teguran ketiga. (*)
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
| Rp3 Miliar untuk Dermaga Pulau Lanjukang, DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Warga Kepulauan |
|
|---|
| DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Cegah Penimbunan BBM, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat SPBU |
|
|---|
| TPA Antang Belum Dikelola Maksimal, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi Soroti DLH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-MARET-PAJAK.jpg)