Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

11 Wajib Pajak di Makassar Disorot, Ada yang Tak Bayar Sejak 2021

Sebanyak 11 supermarket dan perusahaan di Makassar disorot DPRD karena penurunan hingga tunggakan pajak. Ada yang belum bayar sejak 2021.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
WAJIB PAJAK - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026). Dalam rapat tersebut, 11 wajib pajak disorot karena penurunan hingga tunggakan pembayaran pajak. 

PT Securindo Packatama Indonesia selaku pengelola parkir Panakkukang Square juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Desember 2023.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

PT Trans Kalla Makassar mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Juni 2023.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan.

PT Arumahira Kuliner Indonesia atau Eksposed juga mengalami penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi pada Januari 2024.

Pada 2024 hingga 2026, pembayaran pajaknya sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, mengatakan setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa ditetapkan sepihak.

“Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta bahwa ‘kau 2 juta nah harus kau bayar pajak’,” ujarnya.

Zamhir menegaskan data pembayaran pajak dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Pembayaran pajak itu terlindung undang-undang, tidak bisa terekspos. Makanya tadi hanya diperlihatkan kepada wajib pajak, itu tugas kami,” ungkapnya.

Terkait pengawasan hingga terjadi tunggakan selama dua tahun, ia mengakui pihaknya tengah melakukan pembenahan sistem.

“Kenapa ini dua tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya kami juga tidak tahu karena kami baru,” ujarnya.

Menurutnya, Bapenda saat ini membenahi sistem, termasuk perbaikan Simpakda dan pengembangan alat perekam transaksi yang direncanakan melalui kerja sama CSR perbankan.

“Kami lagi benahi sistem, termasuk Simpakda, sistem yang ada di kantor, dan bagaimana menciptakan alat perekam transaksi yang dikerjasamakan melalui CSR bank. Karena membeli alat itu tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD.

“Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved