Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demokrat Sulsel Ingatkan Bahaya Oligarki di Balik Usulan Threshold 7 Persen

Menurut Andi Januar, penerapan ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi melahirkan praktik oligarki politik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PEMILU 2029 — Ketua Bappilu Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury, menyatakan penolakan terhadap usulan ambang batas parlemen 7 persen yang disampaikan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. 

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPD Partai Demokrat Sulsel menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen pada Pemilu 2029. 


Sikap itu ditegaskan Ketua Bappilu Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, sebagai wujud konsistensi partai menjaga demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. 

Ia menegaskan, setiap kebijakan pemilu harus berpihak pada kedaulatan suara rakyat.

Menurut Andi Januar, penerapan ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi melahirkan praktik oligarki politik.

Sebab hanya menguntungkan partai-partai besar, sekaligus menutup ruang representasi bagi suara rakyat yang tersebar di partai menengah dan kecil.

“Demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan angka. Jika parliamentary threshold dipatok 7 persen, maka ada risiko besar suara ratusan ribu pemilih—khususnya di Sulsel, tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Mantan legislator DPRD Sulsel itu mengatakan, mandat masyarakat Sulsel kepada Partai Demokrat pada Pemilu sebelumnya terwujud melalui keterwakilan di DPR RI lintas dapil. 

Karena itu, regulasi pemilu harus memastikan suara pemilih tetap memiliki daya representasi.

Kenaikan ambang batas dinilai dapat menghilangkan representasi tersebut secara administratif, bukan melalui penilaian rakyat di bilik suara.

“Jika regulasi dibuat terlalu restriktif, yang terjadi bukan penyederhanaan demokrasi, tetapi justru pemberangusan aspirasi publik. Ini berbahaya karena membuka jalan bagi oligarki kekuasaan,” tegas Andi Januar.

Demokrat, lanjutnya, mendorong penetapan ambang batas parlemen melalui perhitungan yang rasional dan moderat. 

Kebijakan tersebut harus selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi serta prinsip kedaulatan rakyat. 

Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono tidak menolak penyederhanaan sistem kepartaian.

Namun proses tersebut harus berlangsung secara alami melalui pilihan rakyat, bukan lewat kebijakan yang bersifat memaksa.

“Penyederhanaan partai memang penting, tetapi biarlah rakyat yang menilai dan menyeleksi melalui pemilu. Jangan dilakukan dengan cara penjagalan administratif yang justru menjauhkan wakil rakyat dari konstituennya,” katanya.

Andi Januar menegaskan Demokrat Sulsel tetap satu komando dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dalam mengawal demokrasi yang berkeadilan. 

Ia juga mengajak seluruh elemen politik untuk lebih mengedepankan kualitas demokrasi dibanding sekadar efisiensi jumlah fraksi di parlemen.

“Fokus kami adalah memastikan nilai demokrasi benar-benar dirasakan masyarakat di daerah. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru mencederai mandat rakyat hanya karena angka persentase yang dipaksakan,” pungkasnya.

Usulan Ambang Batas 7 Persen, Jurus Ketum Nasdem Surya Paloh Cegah Parpol Kecil Lolos Senayan

Usulan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh untuk menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dinilai berpotensi melampaui tujuan penyederhanaan sistem kepartaian. 

Usulan tersebut dinilai berpotensi menghambat peluang sejumlah partai politik untuk menembus parlemen nasional. 

Salah satu yang disorot adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kontestasi Pemilu 2029.

Penilaian itu disampaikan Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Endang Sari.

Mantan Komisioner KPU Makassar itu menilai, konteks politik saat ini membuat usulan tersebut sulit dilepaskan dari persaingan elektoral antarpartai.


“PSI belakangan ini merekrut banyak eks kader NasDem. Dalam konteks itu, wajar jika publik membaca adanya upaya untuk menahan laju partai-partai baru yang berpotensi menggerus basis kader dan suara partai lama,” ujar Endang, Senin (23/2/2026).

Ia mencontohkan sejumlah nama besar yang sebelumnya berada di lingkar elit NasDem seperti Rusdi Masse hingga Ahmad Ali.

Keduanya telah bergabung ke partai besutan Kaesang Pangarep.

Fenomena perpindahan kader tersebut, menurut Endang, bisa menjadi faktor pendorong lahirnya wacana ambang batas yang lebih tinggi.

Endang mengingatkan parliamentary threshold 7 persen akan kehilangan legitimasi jika hanya digunakan sebagai alat menahan partai lain ke parlemen nasional. 


Ia menilai, perbaikan kualitas sistem kepartaian harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar strategi elektoral.

“Kalau tujuannya hanya untuk menguatkan partai sendiri dan menyingkirkan partai kecil, itu justru mencederai prinsip demokrasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan pengalaman Pemilu 2024, di mana jutaan suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat tingginya ambang batas parlemen. 

Kondisi tersebut, kata Endang, seharusnya menjadi pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan pemilu ke depan.

Menurutnya, tata kelola pemilu yang demokratis seharusnya menempatkan suara rakyat sebagai nilai tertinggi dalam proses politik. 

Bahkan, Endang menyebut opsi meniadakan parliamentary threshold layak dipertimbangkan agar tidak ada lagi suara pemilih yang terbuang sia-sia.

“Kita berharap ada perbaikan kelembagaan pemilu yang benar-benar menghargai suara rakyat. Jangan sampai aturan justru membuat suara sah tidak bernilai,” ujarnya.

Endang pun mendorong para elite politik untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dibanding kepentingan partisan. 

Ia menilai, demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga dominasi kekuatan partai tertentu.

“Ada hal yang jauh lebih penting daripada sekadar kekuatan partai, yakni memastikan suara rakyat tetap dihormati dan diyakini sebagai suara tertinggi dalam pemilu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved