Tunggakan Pajak Warkop Azzahrah dan Assauna Makassar Capai Ratusan Juta
Assauna dan Azzahrah, diduga tidak taat menjalankan kewajiban pajak restoran selama bertahun-tahun.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di balik ramainya aktivitas usaha kuliner di Makassar, terselip persoalan serius yang kini menjadi perhatian legislatif dan eksekutif.
Dua jaringan rumah makan, Assauna dan Azzahrah, diduga tidak taat menjalankan kewajiban pajak restoran selama bertahun-tahun.
Assauna dan Azzahrah diduga menunggak pajak restoran dalam jumlah besar, bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui Assauna merupakan salah satu usaha kuliner dengan kategori resto.
Assauna menyuguhkan hidangan kuliner khas Sulawesi Selatan, Sop Saudara.
Baca juga: Punya Banyak Cabang di Makassar Warkop Azzahrah dan Warung Assauna Tak Bayar Pajak
Resto ini memiliki banyak cabang, beberapa diantaranya di Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl Toddopuli Raya, dan masih banyak lagi.
Sementara Azzahrah merupakan jaringan usaha warung kopi (warkop) yang beroperasi di Kota Makassar.
Warkop ini dikenal luas sebagai tempat nongkrong masyarakat.
Warkop ini tidak hanya menyajikan kopi, tetapi juga berbagai menu makanan dan minuman.
Mulai dari minuman panas dan dingin, mi instan, hingga aneka makanan ringan dan berat.
Dalam praktik operasionalnya, Assauna dan Azzahrah berfungsi layaknya rumah makan atau kafe, karena melayani konsumsi di tempat dengan perputaran pengunjung yang tinggi.
Keduanya tercatat memiliki banyak cabang yang tersebar di berbagai titik strategis Makassar.
Skala usaha dan jumlah cabang tersebut membuat Assauna dan Warkop Azzahra tidak lagi dikategorikan sebagai usaha mikro, melainkan masuk dalam objek pajak restoran atau pajak makan dan minum sesuai ketentuan peraturan daerah.
Tunggakan pajak kedua resto ini terungkap setelah Komisi B DPRD Kota Makassar bersama tim pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
DPRD juga memanggil perwakilan kedua usaha tersebut dalam rapat dengar pendapat.
Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta menyampaikan, untuk Assauna, pelanggaran yang dilakukan tidak bersifat tunggal.
Ada cabang usaha yang menunggak pajak selama beberapa bulan, namun ada pula yang tercatat tidak membayar pajak hingga hitungan tahunan.
“Macam-macam tunggakannya. Ada yang bulanan, ada juga yang tahunan,” ungkap Zamhir kepada Tribun Timur, Kamis (26/2/2026).
Kata Zamhir, perwakilan manajemen Assauna sempat menyampaikan bahwa usaha mereka tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bahkan, mereka memperlihatkan sertifikat UMKM sebagai dasar klaim.
Namun klaim tersebut langsung dipatahkan. Ketentuan dalam peraturan daerah secara tegas membatasi kategori UMKM, yakni jumlah tenaga kerja maksimal lima orang dan omzet usaha tidak melebihi Rp5 juta.
Sementara praktik usaha yang dilakukan Assauna tak sesuai kategori UMKM.
Mereka memiliki banyak tenaga kerja, bahkan omzet hariannya saja mencapai Rp4 juta.
“Kalau omzetnya saja mencapai Rp4 juta per hari, itu sudah jelas tidak mungkin lagi disebut UMKM,” tegas Zamhir.
Dengan omzet harian tersebut, ia menilai Assauna masuk kategori rumah makan atau restoran yang wajib memungut dan menyetorkan pajak makan dan minum kepada pemerintah daerah.
Selama ini, pembayaran pajak Assauna tercatat hanya sekitar Rp2 juta per bulan.
Angka itu dinilai jauh dari potensi pajak yang seharusnya disetor.
“Terakhir yang tercatat, pembayarannya di kisaran Rp2 juta per bulan. Itu pun di tahun 2023 atau 2024,” ujarnya.
Jika dihitung secara kasar, pembayaran Rp2 juta per bulan berarti hanya Rp24 juta per tahun untuk satu cabang.
Dengan asumsi Assauna memiliki sekitar delapan cabang, potensi pajak yang tidak terbayarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Angka tersebut bahkan belum termasuk denda keterlambatan maupun hasil pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Kondisi yang tak kalah memprihatinkan ditemukan pada jaringan rumah makan Azzahra.
Ia mencatat, dari sekitar 14 cabang yang beroperasi, hanya satu cabang yang selama ini tercatat membayar pajak restoran.
“Azzahra itu cuma satu cabang yang membayar, padahal cabangnya ada belasan,” ungkapnya.
Azzahra diketahui menggunakan mekanisme self assessment.
Di mana pelaku usaha melaporkan sendiri besaran pajak yang wajib disetorkan berdasarkan omzet usaha.
Namun hingga kini, laporan pajak dari sebagian besar cabang Azzahra belum diterima secara lengkap oleh pemerintah daerah.
“Kita belum bisa pastikan nilainya berapa karena dia melaporkan sendiri. Tapi kalau melihat skala usaha dan jumlah cabangnya, kemungkinan tunggakannya juga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot bersama Komisi B DPRD Makassar menegaskan sikap tegas.
Jika tidak ada iktikad baik dari pihak Assauna dan Azzahra untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, maka opsi penutupan jadi pilihan akhir.
“Makanya Komisi B bersikeras. Kalau tidak ada itikad baik, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh,” tegasnya.
ia juga menegaskan, mekanisme pengawasan pajak sebenarnya telah berjalan, mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga.
Jika teguran tersebut diabaikan, maka kewenangan penindakan dapat dilanjutkan oleh bidang pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pajak restoran ini soal keadilan. Jangan sampai pelaku usaha besar menikmati keuntungan, tapi menghindari kewajiban kepada daerah,” pungkasnya. (*)
| Appi Gaspol Urban Farming, Lahan Sempit di Makassar Disulap Jadi Sumber Ekonomi |
|
|---|
| Protes Menggema! Suporter Soroti Larangan Polda Sulsel Nonton PSM Makassar vs Bhayangkara di Stadion |
|
|---|
| Aturan Baru! Ini 3 Kelompok Prioritas Terima Bantuan dari Dinsos Makassar di 2026 |
|
|---|
| 7 Anggota Geng Motor Selatan Diringkus Resmob Polda Sulsel Usai Keroyok Pengunjung Pantai Losari |
|
|---|
| May Day di Makassar Dikemas Berbeda, Koalisi Gerakan Rakyat Siapkan Fun Walk hingga Panggung Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-gambar-Warung-makan-Assauna-kiri-dan-Warkop-Azzahra.jpg)