Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Pirman Terancam 10 Tahun Penjara atas Penganiayaan yang Merenggut Nyawa Bripda DP

Menurut Djuhandhani, peran Bripda Pirman dalam penganiayaan sangat jelas. Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan delapan saksi

Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
POLISI TERSANGKA - Bripda Pirman tersangka penganiayaan juniornya Bripda DP. Polda Sulsel tetapkan Bripda Pirman tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Bripda Pirman ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Bripda DP (19).

Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan hal ini saat ditemui di lobi kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

Menurut Djuhandhani, peran Bripda Pirman dalam penganiayaan sangat jelas.

Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum dari Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah dibuktikan dengan visum,” ujar Djuhandhani.

Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Motif penganiayaan, menurut Kapolda, karena Bripda DP tidak menanggapi panggilan seniornya.

“Korban tidak respek atau loyal terhadap senior. Setelah dipanggil beberapa kali malam itu dan pagi hari pasca salat Subuh, pelaku menjemput dan menganiaya korban,” jelas Djuhandhani.

Delapan anggota polisi telah diperiksa, namun belum ada bukti keterlibatan langsung mereka dalam kasus ini.

Meski demikian, dua oknum lain diduga terlibat dalam insiden dan penanganan pasca kejadian.

Salah satunya, Bripda MF, membersihkan darah korban agar kejadian tidak diketahui.

Satu polisi lain menyaksikan penganiayaan namun tidak melapor, sehingga dijatuhi sanksi kode etik dan disiplin.

Kronologi 

Penganiayaan terjadi di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel, tempat keduanya berdinas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved