Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kali RDP Buntu, DPRD Sulsel Ancang-ancang Gulirkan Hak Angket GMTD

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menegaskan, ketidaksiapan dan perbedaan data masih terus berulang dari PT GMTD.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi usai pimpin rapat dengar pendapat bersama pihak GMTD di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (4/2/2026) sore. DPRD Sulsel ancang-ancang usulkan hak angket  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel membuka peluang kuat menggulirkan hak angket terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk setelah dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak menghasilkan kejelasan data. 

RDP pertama digelar pada Rabu (14/1/2026), sementara RDP kedua berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (24/2/2026).

Namun kembali belum membuahkan hasil alias buntu.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menegaskan, ketidaksiapan dan perbedaan data masih terus berulang meski DPRD Sulsel telah meminta penjelasan secara terbuka.

“Kami masih menemukan bahwa GMTD secara data yang dibutuhkan oleh teman-teman itu tidak siap. Sehingga lagi-lagi pada RDP kedua ini kesimpulannya tetap mendorong GMTD dalam waktu satu minggu agar menyerahkan data,” kata Sufriadi. 

Ia menyebutkan perbedaan data masih terjadi antara Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemprov Sulsel dengan data yang disampaikan pihak PT GMTD.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, Pemprov Sulsel menyatakan tidak menerima dividen pada 2021 hingga 2023.

Sementara PT GMTD justru mengklaim telah menyalurkan dividen kepada para pemilik saham. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Bantah Terima Dividen Miliaran dari GMTD, Bapenda: Tahun 2023 hanya Rp39 Juta

Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut. 

“Karena itu kami meminta secara khusus kepada pihak GMTD untuk tidak lagi bermain di area RDP,” tegasnya.

DPRD Sulsel, lanjut Sufriadi, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada GMTD untuk menyerahkan seluruh data dan bukti setoran dividen. 

Dalam periode itu, DPRD akan mengkaji ulang seluruh pertanyaan yang belum terjawab. 

“Apabila data tidak ada kesesuaian, maka kita akan mengkaji lebih dalam. Cara mengkaji lebih dalam itu adalah mendorong hak angket,” ujarnya.

Ia menegaskan, data menjadi penentu utama apakah hak angket benar-benar digulirkan. Sebab, perbedaan data sudah terjadi dua kali, baik pada RDP pertama maupun RDP kedua. 

Pemerintah daerah secara tegas menyanggah menerima dividen pada 2021, 2022, dan 2023, sementara PT GMTD menyampaikan data telah membayar kepada pemilik saham.

“Kalau satu minggu ke depan data itu tetap tidak sesuai dan amanah SK Gubernur 1995 juga belum terpenuhi, maka tidak ada cara lain selain mengkaji lebih dalam,” katanya.

Sufriadi bahkan menyebut, tiga tahun dividen yang tidak masuk ke kas daerah berpotensi masuk kategori indikasi korupsi. 

DPRD Sulsel, kata dia, juga telah memperoleh data dividen dari kejaksaan. “Informasi-informasi ini akan kami kelola dan kami cocokkan datanya nanti,” jelasnya.

Ia menegaskan, peluang hak angket sangat terbuka lebar, terlebih setelah dua kali RDP tetap buntu. 

Apalagi tadi di forum juga disampaikan hasil penelitian dan kajian yang menyebut adanya klaim dividen hingga triliunan. 

“Yang paling fatal, kami mendengar bahwa pemilik saham, khususnya yayasan, tidak menjadi bagian dari direksi, sementara nama-nama direksi yang disebutkan pun tidak jelas asal-usulnya,” pungkas Sufriadi.

Baca juga: DPRD Sulsel Panggil Lagi GMTD, RDP Lanjutan Bongkar Dugaan Masalah Tata Kelola

Terpisah Pemprov Sulsel membantah klaim penyaluran dividen miliaran rupiah dari PT GMTD.

Bantahan itu disampaikan langsung Staf Ahli Gubernur Sulsel, Since Erna Lamba.

Since menegaskan, Pemprov Sulsel hanya mencatat penerimaan keuangan yang benar-benar masuk ke kas daerah dan tercatat secara resmi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Ia mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Bapenda Sulsel untuk memastikan data dividen yang diterima pemerintah provinsi.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Bapenda. Jadi data dividen yang masuk itu yang tercatat di Bapenda. Makanya dari tadi saya minta bukti. Kalau disampaikan miliar-miliar, mana buktinya yang disetor ke kas negara, karena pemerintah hanya mencatat yang masuk secara resmi,” ujar Since Erna.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Sulsel, Since Erna memaparkan pada tahun 2020 hingga 2022 tidak terdapat catatan penerimaan dividen dari PT GMTD

Sementara pada 2023 tercatat sebesar Rp39,6 juta dan pada 2024 sebesar Rp303,6 juta.

“Itu data resmi dari Bapenda,” tegasnya.

Selain data Bapenda, Since juga mengungkap adanya data pembanding dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel

Berdasarkan catatan Kejati, total dividen yang tercatat sejak 2003 hingga 2024 mencapai Rp6,837 miliar.

“Kalau data dari Kejati Sulsel, dari 2003 sampai 2024 totalnya Rp6,837 miliar. Itu juga data resmi,” ungkap Since Erna.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel tetap mengedepankan asas praduga baik terhadap pihak perusahaan. 

Namun, klaim penyaluran dividen dalam jumlah besar harus disertai bukti setoran yang sah dan dapat diverifikasi.

“Artinya kita selalu berasumsi positif. Kalau GMTD punya data dan menyampaikan angkanya miliaran, silakan dibuktikan. Kami juga punya bukti dan catatan resmi,” tandasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, menyatakan perseroan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada para pemegang saham pemerintah. 

Menurutnya, dividen tersebut dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp7,8 miliar.

Kemudian Pemkot Makassar Rp3,9 miliar, dan Pemkab Gowa Rp3,9 miliar.

Total penyaluran dividen sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Namun demikian, klaim tersebut dibantah oleh pemerintah daerah. 

Perwakilan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa membantah angka dividen yang disampaikan GMTD tidak sesuai dengan data yang tercatat di masing-masing pemerintah daerah. 

Ketidaksamaan ini kembali memunculkan perbedaan data dalam pembahasan RDP.

Perbedaan angka ini kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan DPRD Sulsel

Sufriadi menilai ketidaksinkronan data dividen perlu diklarifikasi secara terbuka dan berbasis dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sehingga, DPRD Sulsel meminta GMTD menyerahkan data lengkap dan hasil audit sebagai dasar penyamaan persepsi. 

Sinkronisasi data antara perusahaan dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian kontribusi ekonomi perusahaan kepada daerah.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved