Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras Beredar di Sangkarrang, Kecamatan Minta BKO Satpol PP Jelang Ramadan

Peredaran miras dan penyalahgunaan obat-obatan masih marak di Kepulauan Sangkarrang Makassar

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Camat Kepulauan Sangkarrang Andi Asdhar diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (19/2/2026). Asdhar mengungkapkan peredaran miras tinggi saat Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  • Miras banyak beredar di Kepulauan Sangkarrang meski masuk ramadan
  • Peredaran dan konsumsi miras memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih saat Ramadan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menyoroti masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah kepulauan.

Camat Sangkarrang Andi Asdhar menyampaikan, aktivitas tersebut dinilai rawan.

Peredaran dan konsumsi miras memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih saat Ramadan.

Asdhar bercerita, selama ini wilayah pulau kerap dianggap aman.

Padahal faktanya masih terdapat berbagai persoalan sosial, salah satunya peredaran miras dan penyalahgunaan obat-obatan. 

Akses masuk ke pulau yang terbuka membuat miras mudah beredar dari berbagai wilayah.

“Wilayah kami ini pulau terbuka. Akses masuknya mudah, bukan hanya dari Makassar, tapi bisa juga dari Pangkep atau daerah lain,” kata Andi Asdhar di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (19/2/2026). 

Kondisi tersebut diperparah dengan banyaknya anak buah kapal (ABK), khususnya pencari teripang, yang berbulan-bulan berada di laut. 

Saat kembali ke darat dan menerima upah, sebagian di antaranya rentan terjerumus pada konsumsi miras.

Ia menyebutkan, pada tahun lalu pihak kecamatan bersama unsur terkait telah melakukan razia di sejumlah titik yang disinyalir menjual miras

Dalam razia tersebut, aparat menemukan dan langsung memusnahkan sejumlah barang bukti di tempat.

Namun demikian, penindakan tersebut dinilai belum maksimal karena keterbatasan kewenangan. 

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait miras seharusnya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kalau bicara miras, itu kan ranah Perda. Harusnya ada Satpol PP dan PPNS. Sementara kami di kecamatan kepulauan tidak dilengkapi unsur itu,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved