Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sosok 4 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Profesor Kampus di Palopo?

Iptu Sahrir, mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi guna mengungkap kronologi peristiwa yang dilaporkan. 

Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/ist
PELECEHAN - Polres Palopo menerima laporan dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen berinisial Prof ER. Polisi sudah memeriksa dua orang saksi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resor (Polres) Palopo tengah mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan terhadap seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dengan prosedur hukum yang transparan dan profesional.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi guna mengungkap kronologi peristiwa yang dilaporkan. 

“Untuk laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor salah satu dosen bergelar guru besar di salah satu kampus di Kota Palopo, kami sudah memeriksa empat orang saksi,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Empat saksi yang telah diperiksa terdiri atas pelapor, ibu pelapor, rekan kerja pelapor, serta satu orang yang diketahui berada di lokasi kejadian (TKP) saat peristiwa diduga terjadi.

Menurut Sahrir, pemeriksaan awal menunjukkan keterangan para saksi masih bersesuaian, terutama mengenai keberadaan pelapor dan terlapor di lokasi yang sama.

“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebutkan bahwa memang pelapor dan terlapor berada di TKP pada waktu yang sama,” jelasnya.

Meski begitu, Sahrir menegaskan bahwa kepolisian belum menarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, dengan mencocokkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang relevan.

“Kami masih terus mendalami peristiwa ini. Semua keterangan akan diuji dan dipadukan dengan alat bukti lainnya,” tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Palopo juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban melalui visum psikiatri.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi kejiwaan korban serta dampak psikologis yang dialaminya sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Untuk korban, kami tetap akan meminta dilakukan visum psikiatri. Ini bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved