Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sering Terlibat Tawuran, 'Tukang Busur' di Makassar Diamankan Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ditangkap, HK sempat mengelak ketika ditanya polisi mengenai keberadaan anak panah busur tersebut.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
Kolase foto Kapolsek Tallo AKP Asfada, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/2/2026) dan saat HK (32) pelaku tawuran dan kepemilikan senjata panah busur ditangkap Unit Resmob Polsek Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria yang kerap terlibat tawuran di wilayah utara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak berkutik saat dijemput polisi di rumahnya.

Pria tersebut berinisial HK (32), warga Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

HK ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polsek Tallo di rumahnya pada awal Januari 2026 malam.

Penangkapan dilakukan setelah HK terekam kamera polisi membawa anak panah busur saat terlibat tawuran beberapa pekan sebelumnya.

Saat ditangkap, HK sempat mengelak ketika ditanya polisi mengenai keberadaan anak panah busur tersebut.

“Tidak ada, Pak, tidak ada,” ucap HK.

Namun, anggota Resmob Polsek Tallo tidak langsung percaya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya, tiga anak panah busur beserta satu pelontar (ketapel) ditemukan di atas kamar mandi.

HK pun tak lagi bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti tersebut.

Kapolsek Tallo AKP Asfada membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Sekitar tiga minggu lalu, saat unit patroli Polsek Tallo melakukan patroli di wilayah Lembo, pelaku dengan sengaja memperlihatkan busur dan ketapel, kemudian melarikan diri,” ujar AKP Asfada.

Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali berupaya menangkap HK, namun pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan jarang berada di rumah.

“Beberapa hari kami lakukan pencarian, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelasnya.

Penyelidikan terhadap HK kemudian ditingkatkan, terlebih setelah orang tua dan adik HK mengadukan perilaku pelaku yang kerap membuat onar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved