QDB Bakal Laporkan Lagi Prof Karta Jayardi, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja
Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Polda Sulsel.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif Prof Karta Jayadi terhadap dosen UNM QDB terus bergulir.
Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memang telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, laporan kepada Prof Karta Jayadi tak memenuhi unsur pidana.
Namun, pelapor QDB tak menyerah.
QDB berencana melaporkan lagi Prof Karta Jayadi dengan undang-undang berbeda.
Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kali ini, QDB kemungkinan akan melapor dengan mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dosen QDB Bikin Laporan Baru ke Polda Sulsel Setelah Kasus ITE Prof Karta Jayadi Dihentikan
Laporannya akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, QDB ingin melaporkan Prof Karta Jayadi lagi dengan undang-undang berbeda merupakan sesuatu yang sah-sah saja.
Sebab, itu menjadi hak dari QDB sebagai warga negara.
“Mau melapor silakan saja, itu hak warga negara,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (27/1/2026).
Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini meminta seluruh pihak menanti bagaimana kelanjutan kasus ini ke depannya.
Pasalnya, penyidik Polda Sulsel telah menghentikan kasus ini sebelumnya.
Tentu menarik dinanti, undang-undang mana akan digunakan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Apalagi, sekarang sudah berlaku KUHP baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ditambah lagi dengan UU TPKS.
“Kita lihat perkembangan kepolisian bagaimana. Apakah dengan KUHP baru lebih tepat sasaran atau UU TPKS lebih tepat didakwakan karena yang bertugas adalah pihak penyidik,” ucapnya.
Keputusan di Tangan QDB
Kasus dugaan pelecehan seksual sudah berlarut-larut. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi pada 22 Agustus 2025.
Namun, penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan.
Sekarang, QDB hendak melapor lagi. Keputusan ada di tangan QDB akan menggunakan KUHP lama atau KUHP baru untuk menjerat Prof Karta Jayadi.
Sebab, kasusnya terjadi pada tahun lalu. Saat itu masih KUHP lama berlaku.
Kini, KUHP baru bisa digunakan pasca resmi berlaku pada 2 Januari lalu.
“Keputusannya ada di pihak pelapor dengan pasal didakwakan pihak penyidik. Kita lihat perkembangannya,” kata Ivan Parawansa.
Ivan Parawansa menjelaskan, dalam hukum ada Asas Lex Favor Reo.
Asas ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah aturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.
Asas ini merupakan pengecualian dari asas legalitas non-retroaktif, yang bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi pelaku.
Namun, hal tersebut masih kasuistis. Harus dilihat dari locus delicti (lokasi) dan tempus delicti (waktu).
“Kalau pun KUHP lama menguntungkan bagi pelaku, jadi KUHP lama digunakan, lalu dijunctokan dengan KUHP baru,” terangnya.
Penghentian Kasus
Ivan Parawansa mengatakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Prof Karta Jayadi pasti dengan banyak pertimbangan.
Penghentian ini menandakan polisi tidak menemukan unsur mengarah kepada dugaan tindak pidana pelecehan terhadap laporan QDB.
“Kasus ini menarik perhatian publik, jadi pasti polisi akan berhati-hati dalam menghentikan kasus ini,” sebutnya.
Olehnya itu, Ivan Parawansa meminta Polda Sulsel transparan menangani kasus ini. Apalagi, QDb masih ingin melapor lagi.
“Harus transparan, apalagi kepolisian lagi reformasi besar-besar. Pasti akan lebih berhati-hati,” ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260127-Syarif-Saddam-Rivanie-Parawansa.jpg)