Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

20 Tahun Mengambang, Warga Kanimega Tanjung Bunga Protes GMTD soal PSU ke Wali Kota Makassar

PSU belum diserahkan pengembang, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kepada Pemerintah Kota Makassar.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
KONFLIK GMTD - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi warga Perumahan Kanimega Tanjung Bunga Makassar, Kecamatan Tamalate. Berlangsung di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (19/1/2026).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden (Kanimega) Kecamatan Tamalate Kota Makassar menemui Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Senin (19/1/2026). 

Mereka datang ke Balai Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang didampingi Camat Tamalate Emil Yudianto dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Mahyuddin. 

Mereka yang datang rombongan warga RW 09 Kelurahan Maccini Sombala. 

Antara lain, Ketua Paguyuban Perumahan Kanimega Prof Arifuddin, Ketua Pengelola Perumahan, Alamsyah Demma, Ketua RW 09 Maccini Sombala Sukri dan tiga Ketua RT lainnya, Afrizal, Franky, dan Yoppy. 

Prof Arifuddin memaparkan, kerusakan jalan terjadi di kawasan perumahan sejak lama. 

Jalan tersebut merupakan bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). 

Baca juga: Komite Masyarakat Adat dan HMI Soroti Jawaban Direksi GMTD dalam RDP DPRD Sulsel

Namun hingga kini, PSU belum diserahkan pengembang, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau bicara regulasi, seharusnya setelah selesai dibangun, PSU itu diserahkan pengembang ke pemerintah kota," protes Arifuddin. 

Akibat belum adanya serah terima PSU tersebut, kondisi sarana di dalam kompleks perumahan kian memprihatinkan. 

Jalan berlubang dan rusak parah telah lama dikeluhkan warga.

Dari pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespon dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu.

Munafri akan memfasilitasi proses penyelesaian, termasuk mendorong agar PSU segera diserahkan kepada pemerintah kota.

Ketua Pengelola Perumahan, Alamsyah Demma menjelaskan, secara de facto, pihak GMTD sebenarnya telah melepas pengelolaan perumahan berdasarkan surat tertanggal 25 Agustus 2002.

Hanya saja, secara administrasi, mereka belum menyerahkan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial ke Pemkot.

"Akibatnya statusnya mengambang,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved