Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Pajak Sulsel Sepanjang 2025 Rp11,29 Triliun

Data disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (18/1/2026).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/Rudi Salam
PAJAK SULSEL - Potret Kanwil DJP Sulselbartra, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel yang dikirim tim Kanwil DJP Sulselbartra ke Tribun-Timur.com, Minggu (18/1/2026). Penerimaan pajak Sulsel sepanjang 2025 Rp11,29 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Desember 2025 sebesar Rp11,29 triliun. 

Capaian tersebut berada di bawah target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp13,27 triliun.

Data ini diperoleh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra).

Data disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (18/1/2026).

“(Capaian penerimaan) mengalami pertumbuhan bruto -3,51 persen dan pertumbuhan netto -3,31 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan sampai Desember 2024,” kata Sigit.

Sebagai perbandingan, kinerja penerimaan pajak Sulsel pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan capaian yang relatif positif. 

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak Sulsel hingga Desember tercatat sebesar Rp13,80 triliun atau 100,29 persen dari target Rp13,76 triliun. 

Dibandingkan dengan realisasi penerimaan hingga Desember 2023, penerimaan pajak tahun 2024 mengalami pertumbuhan bruto positif sebesar 6,10 persen serta pertumbuhan netto positif sebesar 3,32 persen.

Sementara itu, pada tahun 2023, realisasi penerimaan pajak Sulsel hingga Desember mencapai Rp13,3 triliun atau 103,8 persen dari target sebesar Rp12,8 triliun. 

Capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,60 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022.

Dinamika penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kondisi ekonomi serta tingkat kepatuhan wajib pajak

DJP terus berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Sigit menambahkan, sistem perpajakan saat ini menganut mekanisme self assessment. 

Melalui sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

“DJP melaksanakan fungsi penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum apabila terdapat data yang dapat mengindikasikan ketidakbenaran pelaporan SPT wajib pajak,” kata Sigit

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved