Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cicil Emas

Harga Emas Antam Terus Naik, Ini Cara Investasi Emas dengan Cara Cicil di Pegadaian

Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan.

Tayang:
ist
CICIL EMAS - Penampakan emas batangan. Kamu bisa nyicil emas di Pegadaian. Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, kolektif (kelompok), ataupun arisan. Jangan lupa fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport). 

TRIBUN-TIMUR. COM - Apakah sudah saatnya investasi emas Antam?

Harga emas Antam terus naik dari hari ke hari. 

Harga emas Antam hari ini bahkan sudah tembus Rp2,6 juta per gramnya.

Kamu bisa investasi emas Antam dengan metode cicil di Pegadaian. 

Berikut cara cicil emas di Pegadaian.

Syarat dan ketentuan cicil emas di Pegadaian ini sudah tersaji lengkap. 

Termasuk kamu harus siapkan fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport).

Pegadaian Syariah Cicil Emas adalah layanan pembiayaan kepemilikan emas batangan secara cicilan.

Cicilan emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan seperti dana pendidikan, masa pensiun, ibadah haji dan lainnya.

Kelebihan cicil emas Pegadaian?

  • Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, kolektif (kelompok), ataupun arisan.
  • Uang muka mulai dari 10 persen s.d. 90 ri nilai logam mulia
  • Sebagai aset, emas batangan sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.
  • Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram.
  • Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset.

Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan s.d. 36 bulan.

Persyaratan

Apa yang harus dilengkapi?

  • Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport)
  • Membayar uang muka senilai minimal 15 persen

Bagaimana Cara Mengajukan Cicil Emas

Apa yang harus saya lakukan?

  • Nasabah mengisi form pengajuanNasabah menentukan berat gram emas, jangka waktu, dan metode pembiayaan
  • Nasabah membayar uang muka
  • Nasabah menandatangani akad
  • Nasabah mencicil tiap bulan
  • Nasabah mendapat emas batangan setelah lunas
     
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved