Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Sengketa, Pemkot Makassar Sertifikatkan 41 Aset Strategis

Sebelum pengajuan sertifikat dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas Pemkot Makassar
STADION UNTIA - Lahan di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bakal jadi lokasi pembangunan Stadion Untia. Suporter PSM Makassar berharap pembangunan berjalan lancar. 

Selanjutnya, setelah peta bidang tanah terbit, Pemkot mengajukan permohonan hak, dengan memastikan kesesuaian tata ruang melalui PKKPR.

“Jangan sampai tanah yang diajukan berada di kawasan yang tidak boleh disertifikatkan, seperti hutan lindung atau mangrove,” tegasnya.

Roy menambahkan, setelah itu dilakukan penelitian berkas oleh BPN, termasuk pengecekan lapangan kembali. 

Terkait lama waktu penerbitan sertifikat, ia menegaskan tidak ada durasi pasti untuk setiap objek.

“Kalau tidak ada masalah, paling cepat sekitar enam bulan ke atas. Itu pun biasanya karena satu kawasan. Kalau ada kendala, tentu bisa lebih lama,” katanya.

Pada tahun 2025, Pemkot Makassar telah berhasil mensertifikatkan 19 bidang tanah dengan total luas sekitar 7,7 hektare.

Sebagian besar berada di kawasan Untia seluas 6,7 hektare yang diperuntukkan untuk mendukung pembangunan stadion. 

Sisanya merupakan aset pendidikan berupa empat SD dan satu SMP.

Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga melanjutkan proses pensertifikatan lima bidang tambahan di kawasan Untia pada tahun ini. 

Beberapa di antaranya telah memasuki tahap penelitian berkas.

“Insyaallah tahun ini bisa terbit semua. Untuk yang sudah di tahap penelitian berkas, kita harapkan sertifikatnya bisa terbit pada Februari atau Maret,” tutupnya. 

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengungkap, banyak aset pemerintah yang belum mengantongi sertifikat. 

Dari 6000 aset daerah, masih ada 4 ribu lebih yang belum bersertifikat. 

Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi mengganggu tata kelola aset daerah. 

Oleh karena itu, Pemkot Makassar menjadikan sertifikasi aset sebagai salah satu program prioritas, 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved