Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel, Sah Miliki Lahan 52 Hektare di Manggala

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut telah diterima Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
SENGKETA LAHAN -  Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin (kanan) yang ditemui di Ruang Jaksa Pengacara Negara, Lobby Utama Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (6/1/2026) siang. Permohonan kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan Mahkamah Agung sehingga sah memiliki lahan 52 hektare di Manggala, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memenangkan kasasi sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut telah diterima Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Herwin, mengatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel atas perkara lahan Manggala yang di atasnya terdapat perumahan PNS bagi ASN Pemprov Sulsel.

“Alhamdulillah, upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dikabulkan Mahkamah Agung,” ujar Herwin saat ditemui di Ruang Jaksa Pengacara Negara, Lobby Utama Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

Herwin menjelaskan, gugatan awal diajukan Samla Dg Simba selaku ahli waris Dg Manappa.

Dalam proses persidangan, muncul gugatan intervensi dari H Magdalena De Munnik.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Makassar, Pemprov Sulsel dinyatakan menang.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan intervensi H Magdalena De Munnik dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Menindaklanjuti putusan itu, Pemprov Sulsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025.

Berdasarkan informasi dari sistem e-court Mahkamah Agung RI, kasasi Pemprov Sulsel dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, kepemilikan lahan 52 hektare di Manggala dinyatakan sah milik Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut, yang nilai asetnya mencapai puluhan miliar rupiah dan di sekitarnya telah terdapat permukiman warga,” jelas Herwin.

Samla Dg Simba dan H Magdalena De Munnik sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Mks, namun menang di tingkat banding.

Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh seorang warga bernama Fahruddin Romo dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Namun masa berlaku HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga pemerintah menetapkannya sebagai tanah negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved