Kekerasan Seksual di Makassar
Pacar dan Mantan Pacar Dominasi Pelaku Kekerasan di Makassar, Capai 1.222 Kasus Ditangani DPPA
Sepanjang 2025, DPPA Makassar mencatat 1.222 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Makassar menangani 1.222 kasus kekerasan sepanjang 2025.
- Sebanyak 62 persen korban adalah anak-anak, sementara 70 persen berjenis kelamin perempuan.
- Pelaku terbanyak berasal dari lingkar terdekat, termasuk pacar/mantan pacar dengan 91 kasus. Bentuk kekerasan dominan adalah seksual, fisik, dan psikis.
- Kecamatan Tamalate mencatat kasus tertinggi, sementara lonjakan signifikan terjadi di Manggala.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar menangani 1.222 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025.
Mayoritas korban merupakan anak-anak, sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen melibatkan korban di bawah usia 18 tahun.
Sementara 460 kasus lainnya menimpa perempuan dan laki-laki dewasa.
Kekerasan terhadap perempuan masih mendominasi.
Hampir 70 persen korban berjenis kelamin perempuan, baik anak maupun dewasa.
Rilis data ini dilakukan setelah DPPA Makassar menyelesaikan seluruh tahapan pengumpulan dan pengolahan data hingga akhir Desember 2025.
"Tahun ini, pencatatan kasus dilakukan lebih komprehensif karena melibatkan tiga sumber layanan sekaligus, yakni UPTD-PPA, Puspaga Kota Makassar, serta jaringan Shelter Warga yang telah terbentuk di 100 kelurahan," kata Kepala Dinas PPA Makassar, Ita Isdiana Anwar.
Data tersebut dipaparkan Ita di ruang kerjanya, Lt 4 Balaikota Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (5/1/2026).
Ita didampingi sejumlah jajarannya: Plt UPT PPA Musmualin, Konselor Hukum Sitti Aisyah, dan Abu Talib, pendamping kasus UPT DPPA.
Data disajikan dengan grafik berdasarkan jenis kasus, bentuk kekerasan, kategori, wilayah, hingga modus kekerasan.
Pelaku Kekerasan
DPPA menyoroti bahwa pelaku kekerasan umumnya berasal dari lingkar terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, hingga orang yang dikenal sehari-hari.
Mirisnya, kekerasan yang dilakukan oleh pacar atau mantan pacar cukup mendominasi, mencapai 91 kasus.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kekerasan kerap terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Jenis Kasus
Kekerasan terhadap anak: 516 kasus
Kekerasan terhadap perempuan: 247 kasus
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 199 kasus
Anak berhadapan dengan hukum (ABH): 167 kasus
Rekomendasi nikah: 42 kasus
Hak asuh anak: 24 kasus
Anak memerlukan perlindungan khusus: 18 kasus
Korban napza: 8 kasus
Disabilitas: 1 kasus
Bentuk Kekerasan
Kekerasan seksual: 260 kasus
Kekerasan fisik: 230 kasus
Kekerasan psikis: 75 kasus
Penelantaran: 41 kasus
Bullying/intoleransi: 3 kasus
Penculikan: 5 kasus
Trafficking: 2 kasus
Eksploitasi: 0 kasus
Wilayah Tertinggi
Kecamatan Tamalate mencatat jumlah kasus tertinggi, mencapai 97 kasus.
Panakkukang, Rappocini, Tallo, dan Manggala juga mencatat angka cukup tinggi, dengan Manggala menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Sebagian besar peristiwa kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, namun kasus juga ditemukan di fasilitas umum, sekolah, tempat kos, hingga ruang digital," papar Ita.
Meningkatnya angka kasus juga dipandang sebagai indikator bertambahnya keberanian masyarakat untuk melapor.
Penguatan regulasi, perluasan shelter warga, serta kampanye anti kekerasan mendorong korban maupun keluarga mencari perlindungan dan pendampingan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak demi menekan angka kekerasan di tahun mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-5-januari-kekerasan-anak.jpg)