Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual di Makassar

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Usai Pengakuan Komika Bandung Viral

Pelaku kekerasan seksual anak dibeberkan Komika asal Bandung Eky Priyagung, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menginterogasi SN (49), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap komika asal Bandung Eky Priyagung di sela rilis di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku kekerasan seksual anak dibeberkan Komika asal Bandung Eky Priyagung, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Pelaku adalah pria berinisial SN (49), tenaga pengajar sekolah dasar sekaligus guru mengaji di salah satu masjid.

Penangkapan SN ini dirilis Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di kantornya, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (6/5/2025) siang.

Arya mengatakan, SN ditangkap setelah viral pengakuan dari Komika Eky Priyagung menjadi korban pelecehan seksual anak.

Pengakuan itu diunggah di akun Instagramnya @Ekypriyagun dan viral di sejumlah platform sosial media.

"Pencabulan diberitakan seorang komika dari Jakarta melalui media sosialnya, yang disampaikan di satu tempat mengajar ngaji, itu melakukan tindakan-tindakan pencabulan terhadap para santrinya," kata Arya.

Dari keterangan Eky Priyagung melalui Podcast Deddy Corbuzier, kata Arya, total korban ada sekitar 40 orang.

Namun, lanjut Arya, dari rentang waktu kejadian, beberapa kasus dialami korban tidak dapat diproses karena kadaluwarsa.

"Memang kita lihat rentang waktunya ada masih bisa kita sidik, ada juga sudah tidak bisa karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama," ujarnya.

Diketahui, Eky Priyagung mengaku menjadi korban kekerasan seksual 16 tahun silam atau 2009.

Predator anak itu telah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved