Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1.244 Polisi Jaga Malam Tahun Baru di Makassar: Petasan Dilarang, Kembang Api Tak Boleh Lebih 2 Inci

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, personel yang dilibatkan tidak hanya kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/Muslimin Emba
TAHUN BARU - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ditemui di sela pemantauan Pos Pengamanan Rappocini, Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). 1.244 polisi dikerahkan menjaga malam tahun baru di Makassar, Sulsel. 

"Kembang api juga ada batasannya, tidak lebih dari dua inci," terang alumnus Akpol 1998 ini 

"Jadi begitu lebih dari dua inci, itu dilarang. Kalau lebih dua inci itu ada bubuknya dan memang membahayakan," lanjutnya 

Untuk mengantisipasi penggunaan petasan, Arya mengaku telah mengintruksikan jajaran untuk gencar melakukan razia.

Terbaru, pada Minggu kemarin, Polsek Tamalate menyita sejumlah petasan dari tangan beberapa penjual.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti, mengaku telah mengeluarkan imbauan larangan penggunaan petasan.

Imbauan bersifat larangan itu telah disosialisasikan melalu media sosial.

Selain imbauan, Rise juga mengaku telah mengerahkan personel Reskrim untuk melakukan penindakan jika didapati pedagang yang membandel.

"Untuk penanganan petasan, memang kita sita untuk barang-barang," jelasnya.

Meski demikian, sejauh ini khusus di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar yang membawahi tiga kecamatan atau Polsek (Wajo, Ujung Tanah, Pelabuhan Soekarno-Hatta dan Sangkarrang), belum mendapati penjual petasan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved