Imigrasi Sulsel Tertibkan 36 WNA dan Terbitkan 2.138 Izin Tinggal Sepanjang 2025
Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menindak 3 WNA, terdiri dari warga negara India dan Swiss
- Rudenim Makassar menampung 6 WNA, yang berasal dari Nigeria, Malaysia, dan Ethiopia
- Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kinerja signifikan dalam pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang periode pelaporan tahun ini.
Data tersebut dipaparkan dalam Refleksi Akhir Tahun Ditjen Imigrasi Sulsel, di Kantor Imigrasi Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (29/12/2025).
Dalam kegiatan itu turut hadir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rudy Prasetyo.
Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA.
Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menindak 26 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya India, China, Spanyol, Pakistan, Australia, Bangladesh, Kamerun, dan Turki.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menjatuhkan tindakan keimigrasian kepada tiga WNA, masing-masing berasal dari Malaysia, Turki, dan Kamerun.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menindak 3 WNA, terdiri dari warga negara India dan Swiss.
Selain itu, Rudenim Makassar menampung 6 WNA, yang berasal dari Nigeria, Malaysia, dan Ethiopia.
Di bidang pelayanan keimigrasian, Imigrasi Sulsel menerbitkan ribuan izin tinggal bagi WNA.
Untuk Izin Tinggal Kunjungan, total diterbitkan 2.138 izin, dengan rincian Kanim Khusus TPI Makassar 1.578 izin, Kanim Parepare 290 izin, dan Kanim Palopo 270 izin.
Sedangkan Izin Tinggal Terbatas tercatat sebanyak 603 izin, terdiri dari Kanim Khusus TPI Makassar 413 izin, Kanim Parepare 42 izin, dan Kanim Palopo 148 izin.
Adapun Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan berjumlah 28 izin, masing-masing Kanim Khusus TPI Makassar 20 izin, Kanim Parepare dua izin, dan Kanim Palopo enam izin.
Capaian kinerja tersebut turut berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Imigrasi Sulsel berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp41.848.190.204, dengan realisasi mencapai Rp100.283.659.723 atau setara 239,63 persen.
Secara rinci, Kanim Khusus TPI Makassar mencatat target Rp30.023.890.204 dengan realisasi Rp70.658.309.723.
| Perketat Pengawasan WNA di Kawasan Industri, TIMPORA Sulsel Gelar Operasi Gabungan di Luwu Raya |
|
|---|
| Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Tegaskan Layanan Optimal untuk Jemaah Haji Embarkasi Makassar |
|
|---|
| Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Kawal Keberangkatan 393 Jemaah Kloter Pertama |
|
|---|
| Program Makkah Route Imigrasi Permudah Jemaah Haji Sulsel di Arab Saudi |
|
|---|
| Gunakan Visa Nonhaji, Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 WNI ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Friece-Sumolang-saat-Refleksi-Ak.jpg)