Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Sulsel Tertibkan 36 WNA dan Terbitkan 2.138 Izin Tinggal Sepanjang 2025

Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA. 

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/Renaldi Cahyadi
PENERTIBAN WNA - Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, saat Refleksi Akhir Tahun Ditjen Imigrasi Sulsel, di Kantor Imigrasi Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (29/12/2025). Imigrasi Sulsel deportasi 38 WNA sepanjang 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menindak 3 WNA, terdiri dari warga negara India dan Swiss
  • Rudenim Makassar menampung 6 WNA, yang berasal dari Nigeria, Malaysia, dan Ethiopia
  • Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat kinerja signifikan dalam pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang periode pelaporan tahun ini. 

Data tersebut dipaparkan dalam Refleksi Akhir Tahun Ditjen Imigrasi Sulsel, di Kantor Imigrasi Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (29/12/2025).

Dalam kegiatan itu turut hadir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo,  Yogie Kashogi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rudy Prasetyo.

Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 38 WNA. 

Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menindak 26 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya India, China, Spanyol, Pakistan, Australia, Bangladesh, Kamerun, dan Turki.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menjatuhkan tindakan keimigrasian kepada tiga WNA, masing-masing berasal dari Malaysia, Turki, dan Kamerun. 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menindak 3 WNA, terdiri dari warga negara India dan Swiss. 

Selain itu, Rudenim Makassar menampung 6 WNA, yang berasal dari Nigeria, Malaysia, dan Ethiopia. 

Di bidang pelayanan keimigrasian, Imigrasi Sulsel menerbitkan ribuan izin tinggal bagi WNA. 

Untuk Izin Tinggal Kunjungan, total diterbitkan 2.138 izin, dengan rincian Kanim Khusus TPI Makassar 1.578 izin, Kanim Parepare 290 izin, dan Kanim Palopo 270 izin.

Sedangkan Izin Tinggal Terbatas tercatat sebanyak 603 izin, terdiri dari Kanim Khusus TPI Makassar 413 izin, Kanim Parepare 42 izin, dan Kanim Palopo 148 izin. 

Adapun Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan berjumlah 28 izin, masing-masing Kanim Khusus TPI Makassar 20 izin, Kanim Parepare dua izin, dan Kanim Palopo enam izin.

Capaian kinerja tersebut turut berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Imigrasi Sulsel berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp41.848.190.204, dengan realisasi mencapai Rp100.283.659.723 atau setara 239,63 persen.

Secara rinci, Kanim Khusus TPI Makassar mencatat target Rp30.023.890.204 dengan realisasi Rp70.658.309.723. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved