Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nilai Aset Bertambah, Disperkim Makassar Terima 8 PSU Perumahan di Makassar

Serah terima PSU tersebut difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur/ Siti Aminah/Siti Aminah
PSU PERUMAHAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar menggelar serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Agenda berlangsung di Ruang Sipakalebbi Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nilai Aset Bertambah, Disperkim Makassar Terima 8 PSU Perumahan di Makassa
  • Total nilai aset PSU Pemkot Makassar mencapai Rp5,84 triliun
  • Nilai aset tertinggi terjadi pada 2023 dengan total Rp2,17 triliun, 2024 Rp1,14, triliun, dan 2025 Rp371 miliar. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan di Kota Makassar menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Serah terima PSU tersebut difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar.

Agenda berlangsung di Ruang Sipakalebbi Lantai 2 Balai Kota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pengembang perumahan, perwakilan warga, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan PSU perumahan resmi diserahkan kepada Pemkot Makassar. 

Adapun PSU yang diserahkan berasal dari Perumahan Yayasan Pegawai Kantor Gubernur Tahap I, Perumahan Permata Hijau Lestari Tahap I, serta Perumahan Graha Lestari Makassar Tahap II.

Selain itu, PSU juga diserahkan dari Perumahan Bumi Palem, Perumahan Swadaya M, Perumahan Az-Zahra Green Land, Perumahan BTN Paccerakkang Permai, serta Perumahan Taman Yasmin Indah.

Penyerahan ini ditandatai dengan penandatanganan dan serah terima dokumen secara bergantian. 

Juga disertai penyerahan berkas administrasi dan peta lokasi PSU.

Beberapa warga perumahan terlihat mengikuti proses dengan saksama.

Sesekali mereka berdiskusi dengan pengembang dan pihak Disperkim. 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mahyudin menyampaikan, penyerahan PSU ini bagian dari kewajiban pengembang setelah pembangunan kawasan perumahan selesai.

Sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan warga.

"Diserahkannya PSU tersebut, Pemkot Makassar dapat melakukan perawatan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan perumahan agar selaras dengan program pembangunan kota," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mahyudin. 

Selanjutnya PSU tersebut akan dikelola dan dipelihara pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved