Dana Desa
Dana Desa di 400 Desa Terancam Gagal Cair, Apdesi Merah Putih Sulsel Soroti Dinas PMD
PMD memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengendali, bukan sekadar penyampai informasi di akhir proses.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apdesi Merah Putih Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti ancaman gagalnya pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025 di 400 desa di Sulsel.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gagal bayar berbagai program desa yang telah berjalan, sekaligus mencerminkan lemahnya pendampingan dan pengawalan administrasi di tingkat desa.
Ketua Apdesi Merah Putih Sulsel, Sri Rahayu Usmi, mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel harusnya lebih aktif sejak awal dalam memberikan informasi, pendampingan, dan pengawalan administratif kepada pemerintah desa.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, melainkan lemahnya peran PMD dalam mengantisipasi dampak kebijakan tersebut di tingkat desa.
Ia menegaskan, PMD memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengendali, bukan sekadar penyampai informasi di akhir proses.
Ia juga menyoroti berbagai kegiatan pelatihan yang selama ini dilaksanakan melalui lembaga-lembaga mitra pemerintah.
Menurutnya, pelatihan tersebut seharusnya menjadi modal nyata bagi desa dalam pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.
Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan masih banyak desa yang terseok menghadapi tuntutan administrasi baru.
“Jangan hanya judul (kegiatan) bagus tapi kaitan kesana tidak ada,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Sabtu (20/12/25).
Ayu menilai ketimpangan antara desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap II dan yang tidak cair menunjukkan lemahnya pendampingan struktural.
Dalam konteks ini, peran pendamping desa dan pembinaan dari PMD dinilai belum bergerak optimal.
Jika pembinaan berjalan aktif dan berkelanjutan, risiko terhambatnya pencairan dalam skala besar seharusnya bisa ditekan.
Selain itu, Ayu juga mendorong agar PMD Sulsel segera menginisiasi rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Hasil koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti di level daerah, melainkan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan pencarian solusi terbaik bagi desa-desa yang terancam gagal bayar.
“Seharusnya PMD provinsi segera melakukan rapat dengan pemkab hasilnya diteruskan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
| Imbas Peraturan Menkeu Purbaya, 300 Desa di Sulsel Tak Cairkan Dana Desa Tahap II 2025 |
|
|---|
| Penyebab 400 Desa di Sulsel Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Batas Waktu Sampai 19 Desember |
|
|---|
| Rp17 Miliar Dana Desa Takalar Belum Cair, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Dilema Dana Desa di Sulsel, Ekonomi Terancam Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi |
|
|---|
| Inspektorat Maros Awasi Dana Desa Lewat Audit Terpadu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sri-Rahayu-soroti-lema.jpg)