Profil GMTD Perusahaan Terbuka di Bursa Efek, Saham Diselidiki, Beredar Kabar Diperiksa Kejaksaan
Sengketa lahan GMTD dan perusahaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla jadi sorotan akhir-akhir ini di Makassar, Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perseteruan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan PT Hadji Kalla, masih bergulir.
Sengketa lahan GMTD dan perusahaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla jadi sorotan akhir-akhir ini di Makassar, Sulsel.
Lahan seluas 16,5 hektare tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Jusuf Kalla geram lahannya diserobot GMTD.
Sementara GMTD juga mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.
GMTD adalah sebuah perusahaan pengembang properti besar di Sulsel.
Baca juga: Siapa Mulyono? Klaim Pemilik Tanah Disengketakan Kalla dan GMTD di Tanjung Bunga, Ungkap Kronologi
Baca juga: Beredar Kabar Pihak GMTD Diperiksa Kejaksaan?
Terkenal karena mengembangkan kawasan hunian terpadu dan fasilitas penunjang di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Perusahaan ini merupakan perusahaan terbuka (Tbk.).
Sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham GMTD.
Kalla Group adalah salah satu konglomerasi bisnis swasta terbesar dan tertua di kawasan timur Indonesia.
Memiliki peran signifikan dalam perekonomian regional.
Dua hari lalu, beredar kabar jika pihak GMTD diperiksa Kejati Sulsel.
GMTD diperiksa imbas konflik dengan PT Hadji Kalla.
"GMTD diperiksa Kejaksaan," kata sumber Tribun.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sulsel.
Humas GMTD, Anggi mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu," kata Public Relations PT GMTD Tbk Angki saat Kepada Tribun-timur.com, Selasa (2/12/2025).
Humas PT Hadji Kalla, Nadya, membantah pihakanya diperiksa.
"Tidak.Tidak. Belum ada dipanggil," kata Corporate Communication & Sustainability Department Head, Nadya Tyagita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membantah kabar adanya kabar pemeriksaan GMTD.
"Setelah saya koordinasi dengan Kasi Penyidikan, saya pastikan, saya tegaskan hari ini tidak ada pemeriksaan terkait dengan kegiatan lahan di Tanjung Bunga atau di lokasi yang dimaksud dengan GMTD," kata Soetarmi ditemui di kantornya, Selasa (2/12/2025) siang.
Ruang kerja Soetarmi berada di lantai dua kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Ini hari tidak ada pemeriksaan, tidak ada sama sekali," tegasnya lagi, memegang dua carik kertas.
Saat kasus bergulir, DPRD Sulsel sejumlah indikasi penyimpangan pengelolaan saham dan lahan GMTD.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid setelah pihaknya menerima berbagai informasi baru mengenai sejarah pembentukan perusahaan serta pola pengelolaannya.
“Setelah bersilaturahmi, kami mendapat banyak informasi tambahan. Misalnya tentang awal terbentuknya GMTD dan prosesnya,” ujar Kadir kepada Tribun-Timur.com, Selasa (25/11/2025).
Menurut Kadir, terdapat dugaan manipulasi dalam pengelolaan aset sejak awal pendirian GMTD. Ia mencontohkan izin prinsip yang diterbitkan melalui SK Gubernur, yang menetapkan kawasan pengembangan seluas 1.000 hektare.
“Banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur, terutama terkait konsep pengembangan pariwisata,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Kadir juga menyoroti masuknya Grup Lippo dalam struktur perusahaan.
Setelah keterlibatan investor tersebut, muncul perusahaan lain yang bekerja di luar mekanisme GMTD.
“Setelah Lippo masuk, ada perusahaan baru yang beroperasi di luar struktur GMTD. Ini yang kami maksud sebagai bentuk manipulasi,” kata anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Makassar A ini.
Daerah ini meliputi Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, Kepulauan Sangkarrang.
Perusahaan yang dimaksud, lanjut Kadir, diduga bertindak sebagai holding dan bahkan melakukan transaksi penjualan lahan secara mandiri. Hal ini membuat GMTD seolah hanya menjadi nama tanpa kendali terhadap asetnya sendiri.
“Perusahaan itu menjual lahan. Kepemilikannya 100 persen milik Lippo. Akhirnya GMTD seperti hanya menjadi formalitas,” tegas Kadir.
Saham Pemerintah Menyusut, Dividen Kecil
DPRD Sulsel menilai penyelidikan diperlukan karena Pemprov Sulsel merupakan pemegang saham GMTD.
Kadir menjelaskan komposisi saham yang terus menyusut dari awal pembentukan, yang sebelumnya terdiri dari Pemprov Sulsel 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, sebuah yayasan 10 persen, serta porsi milik Tenri Abeng sebesar 10 persen.
Kadir menyatakan pembagian dividen jauh dari ideal, tidak sebanding dengan laporan keuntungan perusahaan.
“Padahal laporan keuangannya, dari informasi yang kami terima, menunjukkan keuntungan besar, bahkan mencapai triliunan,” tuturnya.
Namun sejak awal berdiri, dividen yang diterima pemerintah daerah dinilai sangat minim.
“Informasinya, sampai sekarang dividen Pemprov hanya sekitar Rp6 miliar, Kota Makassar Rp3 miliar, dan Kabupaten Gowa Rp3 miliar,” kata Kadir.
Potensi Kerugian Negara
Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Sulsel melihat adanya potensi kerugian negara. Kadir menegaskan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian tersebut.
“Angkanya sudah triliunan. Kenapa bisa seperti ini? Ini harus ditelusuri,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan ini dapat bergulir ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan pemerintah daerah.
“Kalau terbukti ada manipulasi hingga dividen yang diterima pemprov, Makassar, dan Gowa sangat kecil, ini bisa mengarah ke pidana,” tegas Kadir.
Tribun masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak GMTD soal pernyataan dari legislator DPRD Sulsel ini. (*)
Profil GMTD
Dilansir dari laman GMTD, perusahaan merupakan pengembang yang membangun kawasan terpadu untuk perumahan, komersial, dan pariwisata, bernama Tanjung Bunga, dengan luas potensial kurang lebih 1.000 hektar yang terletak di barat daya kota Makassar, Sulawesi Selatan.
GMTD berdiri pada 14 Mei 1991 dengan nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
Namun, kini telah berubah nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
Berdasarkan Laporan Keuangan GMTD per 30 Juni 2025, PT Lippo Karawaci Tbk, anak usaha Lippo Group, merupakan pihak berelasi GMTD dengan sifat hubungan entitas induk.
Kemudian, untuk struktur kepemilikan saham GMTD meliputi:
PT Makassar Permata Sulawesi 32,50 persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 13 persen
Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen
Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen
Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan 6,5 persen
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5 persen) 35 persen.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham GMTD itu, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi. Artinya Lippo menggenggam saham non-publik 32,50 persen di GMTD.
Adapun beberapa proyek perumahan yang digarap GMTD yaitu Cendana Suites Waterfront City, XYZ Livin, New Vinca Residence, dan sebagainya.
Sementara sejumlah proyek komersial garapannya seperti Waterfront City Plaza, Mall Makassar, Upper Hills Convention Hall dan sebagainya. (*)
| Program CSR Jumat Berbagi, GMTD Libatkan UMKM Lokal di Kawasan Tanjung Bunga |
|
|---|
| Tabung Karya GMTD, 75 Anak Berkebutuhan Khusus Dilatih Mandiri Diajar Buat Gantungan Kunci |
|
|---|
| 5 Panti Asuhan di Tanjung Bunga Makassar Dapat Uang Saku dan Paket Makan Siang GMTD |
|
|---|
| DPRD Makassar Desak PT GMTD Serahkan Fasum-Fasos Kawasan Tanjung Bunga |
|
|---|
| Buka Puasa Bersama, GMTD Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bareng Media |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/GMTD-Lokasi-GMTD-di-Tanjung-Bunga-Makassar-Perseteruan-PT.jpg)