Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

35 Anak Dibawah Umur Minta Rekomendasi Nikah di DPPPA Makassar

Rekomendasi tersebut diisukan oleh pasangan dibawah umur yang ingin menikah atau berumah tangga. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KASUS ANAK - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ita Isdiana Anwar diwawancara di Hotel Best Western Jl Bonto Lempangan, Makassar, Sulsel, 12 November 2025 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 35 permohonan rekomendasi nikah yang diterima sepanjang 2025.

Rekomendasi tersebut diisukan oleh pasangan dibawah umur yang ingin menikah atau berumah tangga. 

Kepala DPPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar menyampaikan, umumnya rekomendasi nikah diajukan karena kehamilan di luar pernikahan.

Dalam hal ini, DPPPA memberikan rekomendasi nikah kepada anak dibawah umur yang mengalami 'kecelakaan' atau hamil di luar nikah.

Rekomendasi tersebut menjadi syarat pasangan dibawah umur untuk melanjutkan tahapan ke pengadilan agama. 

Namun ada juga pasangan dibawah umur yang mengajukan rekomendasi tersebut padahal dalam kondisi tidak bermasalah. 

"Rekomendasi DPPPA sering menjadi dokumen pendukung dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, tapi rekomendasi ini tidak sembarang diberikan, kita lakukan asesmen karena pernikahan anak dibawah umur itu dilarang dalam undang-undang," ucap Ita Isdiana Anwar, Minggu (23/11/20259). 

DPPPA Kota Makassar berupaya menekan perkawinan anak dibawah umur melalui sosialisasi dan peran shelter warga. 

Baginya, problem perkawinan anak masih membutuhkan penanganan lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan.

Bahkan, diluar sana masih banyak anak di bawah umur yang melangsungkan pernikahan tanpa rekomendasi nikah dari DP3A.

Kata Ita, pencegahan perkawinan anak membutuhkan Penguatan koordinasi antara DPPPA, Pengadilan Agama, KUA, sekolah, tenaga kesehatan, dan lembaga layanan lainnya. 

Edukasi publik yang masif untuk meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat tentang risiko perkawinan anak. 

Proses asesmen rekomendasi nikah yang ketat, berperspektif perlindungan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 

Peningkatan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga. 

Pelibatan anak dan remaja, seperti Forum Anak Makassar, sebagai agen perubahan untuk mendorong gerakan generasi muda menolak perkawinan usia dini.

Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Alita Karen menegaskan, perkawinan usia anak tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga membuka risiko besar bagi masa depan mereka.

Anak akan putus sekolah, rentan terhadap kekerasan, kesehatan reproduksi, hingga potensi kemiskinan antar generasi.

Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa.

“Anak berhak dewasa pada waktunya. Tidak boleh ada satu pun keputusan keluarga atau lingkungan yang mencabut hak anak untuk tumbuh, bermimpi, dan mencapai masa depannya," tegasnya. 

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar melalui DPPPA yang telah memperkuat mekanisme asesmen rekomendasi nikah dan layanan perlindungan yang terintegrasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved